Mamuju Tengah(SULBAR).BM- Tim gabungan Bareskrim Polri, Polda Sulawesi Barat (Sulbar) dan Polda Sulawesi Selatan berhasil mengamankan tersangka pembunuhan wartawan media online inisial DL.
Mayat korban DL ditemukan di wilayah Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah. Polisi mengamankan enam tersangka diamankan berinisial S (32), N (30), D (20), H (18), I (19) dan AL (25).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 Pasal 338 KUHP, 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun kurungan.
Motif pelaku melakukan perbuatan keji ini lantaran sakit hati dengan korban.
"Pelaku melakukan pembunuhan karena sakit hati kepada korban yang mengganggu dan mempermalukan Kartina atau adik perempuan salah satu pelaku, S," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H., di Jakarta, Rabu (21/10).
Baca Juga
# Gan | Humas Polda Sulbar
No comments:
Post a Comment