Breaking

"BAHAYA MASIH MENGANCAM"
"JANGAN KENDOR! TETAP JALANKAN PROTOKOL KESEHATAN"

Tuesday, March 10, 2020

Polda Sumut Berhasil Sita 22 Kg Sabu dan 11.000 Pil Ekstasi dari Jaringan Narkotika Internasional


Medan(SUMUT).BM- Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara , Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin, M.Si memimpin Konferensi Pers atas pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika oleh Ditresnarkoba Polda Sumut yang dilaksanakan di Rumkit Bhayangkara Tk. II Medan, Senin(09/03/2020).

Turut hadir mendampingi Kapolda Sumut dalam kegiatan Konferensi Pers tersebut, Dir resnarkoba Polda Sumut, Kabid Humas Polda Sumut, serta personel Ditresnarkoba Polda Sumut.

Pengungkapan yang berhasil di ungkap oleh Ditresnarkoba Polda Sumut berhasil mengamankan 7 tersangka yg di ringkus diantaranya Ridwan Toha Sinaga, Feri Agus Jaya Nainggolan, Muhajir, Muammar Juanda, Syarifudin, Zulkifli (MD), Muhammad Yendra dengan mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 22,52 Kg dan 11 Ribu Butir Pil Ecstasy.

Dalam penjelasannya, Kapolda Sumut menyampaikan bahwa saat ini Sumut sudah darurat narkotika, oleh karena itu Polda Sumut tidak akan main – main dengan narkotika dan kita akan menindak tegas segala pelaku narkotika termasuk anggota Polda Sumut. Pengungkapan kasus ini adalah keberhasilan dari Direktorat Narkotika bekerjasama dengan Polres jajaran Polda Sumut selama periode Januari hingga 8 maret 2020.

“Ada 5 kasus yg berhasil di ungkap Dit resnarkoba Polda Sumut dimana kasus ini adalah 2 kelompok jaringan internasional dari Malaysia – Riau- Tapsel dan Malaysia- Aceh – Medan. Bahkan sesuai buktinya ada 2 perwira kita yg terlibat dan saat ini sudah kita tahan di sel Polda Sumut dan selanjutnya akan kita proses untuk pemberhentian tidak dengan hormat” tegas Kapolda Sumut.

Akibat perbuatannya, kini para pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Subs. Pasal 112 Ayat 2 Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Kapolda mengatakan akan memberikan sanksi hukuman yg seberat- beratnya untuk para tersangka yaitu Pidana Mati, Pidana Penjara Seumur Hidup atau Paling Singkat Penjara 6 Tahun dan Paling Lama 20 Tahun, Pidana Denda Paling Sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (10 Miliar Rupiah) dan Paling Banyak Rp. 10.000.000.000,00 (10 Miliar Rupiah).

Baca Juga

# HK | Humas Polda Sumut

No comments:

Post a Comment

" Klik! Informasi yang Anda Butuhkan "



"Prakiraan Cuaca Rabu 24 April 2024"




"BOFET HARAPAN PERI"

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS