Breaking

"BAHAYA MASIH MENGANCAM"
"JANGAN KENDOR! TETAP JALANKAN PROTOKOL KESEHATAN"

Tuesday, May 28, 2019

Sebar Berita Hoax Jokowi dan Kapolri, Pemuda Ini Diamankan Polisi


Palangkaraya(KALTENG).BM- Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah berhasil menangkap Hardianor alias Nuy alias Annoy (23) warga jalan Dr Murjani Palangka Raya, Kalteng, karena telah menyebarkan hoaks tentang Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Polisi Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, M.A., Ph.D.


Dalam penjelasannya, Kasubbidpenmas Bidhumas Polda Kalteng AKBP Muryanto mengatakan bahwa pelaku berhasil terjaring itu terjaring oleh Tim Patroli Cyber Bidhumas Polda Kalteng karena sengaja menyebarkan berita hoaks melalui akun Facebooknya selama enam bulan terkahir. Facebook dengan nama Nuy tersebut banyak mengunggah hoaks dan ujaran kebencian terhadap sejumlah pihak, termasuk Presiden dan Kapolri.

 
“Dari pengakuannya, pelaku mengakui atas perbuatannya karena telah menyebarkan berita bohong. Dia mengaku hanya membagikan berita, foto, dan video yang dia dapat dari akun-akun Facebook lainnya,” tegas Kasubbidpenmas Bidhumas Polda Kalteng di Mapolda Kalteng, Minggu(26/05/19).


Akibat perbuatannya kini tersangka tersebut disangkakan pasal 45A ayat (20 jo pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 16 Jo pasal 4 huruf b angja 1 UU No 40 tentang 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 M dan/atau pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 ribu dan/atau denda paling lama 3 tahun penjara.



# BM-003 | Humas Polri

No comments:

Post a Comment

" Klik! Informasi yang Anda Butuhkan "



"Prakiraan Cuaca Rabu 24 April 2024"




"BOFET HARAPAN PERI"

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS