Banda Aceh(ACEH).BM- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh mengamankan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya), pada hari Sabtu (25/05/19) malam. Tersangka diamankan terkait status Facebook-nya atas nama Kasman Abdya yang diduga melakukan ujaran kebencian dan berita bohong atau hoaks.
Penangkapan terhadap pemilik akun tersebut dilakukan pada, Sabtu malam, 25 Mei 2019, sekira pukul 21:30 WIB di kediamannya.Pemilik akun ini diproses pihak kepolisian Polda Aceh lantaran diduga mengunggah konten mengandung ujaran kebencian di media sosial miliknya.
Penangkapan terhadap salah satu warga Abdya ini, dibenarkan oleh Kapolres Abdya, AKBP Moh. Basori SIK. Kapolres juga membenarkan bahwa penangkapan terhadap pemilik akun itu diduga terkait ungahan yang mengandung ujaran kebencian.
“Benar sudah diamankan oleh Polda Aceh. Terkait ujaran kebencian yang ada di status Facebooknya,” jelas AKBP Moh Basori, Minggu (26/05/19).
“Ada banyak ujaran kebencian yang ada di status facbook pelaku. Salah satu yang paling fatal adalah seoran PNS Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya yang memposting masalah pembantaian yang menyudutkan Presiden Jokowi. PKI dibilangnya, kan itu tidak boleh,” terang Kapolres Abdya.
Perwira menengah Polres Abdya mengaku tidak mengetahui persis kronologi penangkapan oknum PNS penyebar berita hoax tersebut, karena kasus itu langsung ditangani oleh Polda Aceh.
Mantan Kasubbid Paminal Polda Aceh menjelaskan status Kasman saat ini masih terduga pelaku ujaran kebencian. Menurut AKBP Moh Basori, Kasman terancam Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang ITE dan Pasal 14 ayat (1) Undang-undang No 1 Tahun 1946 tentang hukum pidana dengan ancaman hukum pidana setinggi-tingginya 10 tahun penjara.
# BM-003 | Humas Polri
No comments:
Post a Comment