Manado(SULUT).BM- Di jaman sekarang ini sangatlah banyak berita hoax yang tersebar di media online ataupun media sosial. Oleh karena itu sanat lah penting untuk masyarakat Indonesia mengetahui dampak dan bahayanya jika menyebarluaskan berita yang belum pasti kebenaranya.
Kapolda Sulawesi Utara (Sulut), Irjen. Pol. Drs. Remigius Sigid Tri Hardjanto, M.Si., meminta masyarakat Sulut agar tidak menyebarkan hoax dan menyebarluaskan atau memviralkan konten negatif aksi unjuk rasa.
“Saya harap masyarakat hindari menyebarkan video, foto dan gambar aksi kekerasan, kerusuhan atau video lama yang diberikan narasi baru berisi ujaran kebencian,” jelas Kapolda, Senin (27/05/19).
Selain itu, masyarakat di minta memperhatikan dampak penyebaran konten berupa foto, gambar atau video yang dapat memberi oksigen bagi tujuan aksi kekerasan, yaitu membuat ketakutan di tengah masyarakat.
Jenderal bintang dua tersebut mengimbau semua pihak untuk menyebarkan informasi yang menyebarkan kedamaian dan menyejukkan hati.
Hindari penyebaran konten atau informasi yang bisa membuat ketakutan pada masyarakat ataupun berisi provokasi dan ujaran kebencian kepada siapapun.
“Konten video yang mengandung aksi kekerasan, hasutan yang provokatif serta ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA) merupakan konten yang melanggar dalam Undang-Undang,” jelas Kapolda Sulut.
Jenderal bintang dua tersebut juga berharap agar warganet lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial.
# BM-003 | Humas Polri
No comments:
Post a Comment