Kendari(SULTRA).BM- Polda Sulawesi Tenggara melalui Ditreskrimsus Polda Sultra menggelar Press Release tindak pidana yang mengedarkan sediaan farmasi jenis kosmetik yang tidak memiliki izin edar di Mapolda Sultra, Senin (21/1/19).
Press release tersebut dipimpin oleh Kasubdit 1 Ditreskrimsus Polda Sultra dan dihadiri dari pihak BPOM Kendari.
Dalam keterangan yang disampaikan, penangkapan tersebut bermula pada hari Kamis (17/01/19), saat personel Subdit I Indagsi mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang akan membawa ratusan kosmetik tanpa izin edar yang akan diperjualbelikan. Penangkapan terhadap pelaku RY (32) di TKP Jalan Malaka, Kelurahan Kambu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari disekitaran bundaran Tank. “Total ada 329 pcs yang terdiri dari 22 jenis kosmetik berbagai merk,” ungkap Kasubdit I Indagsi, Kompol Bungin Masokan Misalayuk, S.H., S.I.K., M.Si.
Selain itu, dijelaskan dimana pelaku yang juga bertindak sebagai pegedar dapat dikenakan UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, Pasal 197 Jo 106 ayat 1, dengan ancaman pidana selama 5 tahun penjara.
Baca juga:
*Ditahun 2018, Polda Riau Amankan 325 Kilogram Sabu dan Ribuan Tersangka
*Kapolda Pimpin Pers Rilis Pengungkapan Peredaran Narkoba 46 kg Asal Malaysia
*Tanam Ganja, Polisi Amankan Dua Petani di Empat Lawang
*Selundupkan 500 Gram Sabu, WNA Asal Malaysia Dituntut 13 Tahun Penjara
*Nakoba 32, 53 Kg Sabu, 200 Butir Ektasi, 55 Butir Pil Epilon Berhasil Diungkap Polda Sumut
*Kapolda Pimpin Pers Rilis Pengungkapan Peredaran Narkoba 46 kg Asal Malaysia
*Tanam Ganja, Polisi Amankan Dua Petani di Empat Lawang
*Selundupkan 500 Gram Sabu, WNA Asal Malaysia Dituntut 13 Tahun Penjara
*Nakoba 32, 53 Kg Sabu, 200 Butir Ektasi, 55 Butir Pil Epilon Berhasil Diungkap Polda Sumut
# Gan | Humas Polri
No comments:
Post a Comment