Breaking

"BAHAYA MASIH MENGANCAM"
"JANGAN KENDOR! TETAP JALANKAN PROTOKOL KESEHATAN"

Tuesday, January 22, 2019

Ini Motif Tersangka Sebar Hoaks 7 Kontainer


JAKARTA.BM- Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M.  mengatakan tersangka BBP sengaja menyebarkan berita bohong tersebut melalui media sosial agar viral.

“Kalau tersangka BBP motifnya membuat gaduh di medsos dan masyarakat. Pertama dia memviralkan di Twitter dan WA grup. Setelah tidak viral, dia membuat narasi lagi, maupun voice, ini yang membuat kegaduhan,” ujar Karo Penmas .

Brigjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan akibat perbuatannya, Bagus dapat diganjar hukuman penjara hingga 10 tahun.
 
Penyidik telah melimpahkan berkas perkara Bagus ke kejaksaan.

“Karenanya tersangka ancaman 10 tahun penjara. Saat ini berkas perkara sudah diserahkan ke JPU,” terang Karo Penmas.

Seperti diketahui, Bagus Bawana Putra merupakan tersangka keempat yang ditangkap kepolisian terkait kasus hoaks tujuh kontainer berisi surat suara tercoblos.

Pihak kepolisian berhasil menangkap yang bersangkutan di Sragen, Jawa Tengah, pada 7 Januari 2019.

Selain Bagus Bawana Putra, kepolisian telah mengamankan tiga tersangka lainnya, yakni HY, LS, dan J.

Meski ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya tidak ditahan kepolisian.

Terkait:

# Gan | Humas Polri

No comments:

Post a Comment

" Klik! Informasi yang Anda Butuhkan "



"Prakiraan Cuaca Kamis 27 Februari 2025"




"BOFET HARAPAN PERI"

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS