JAKARTA.BM- Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M. mengatakan tersangka BBP sengaja menyebarkan berita bohong tersebut melalui media sosial agar viral.
“Kalau tersangka BBP motifnya membuat gaduh di medsos dan masyarakat. Pertama dia memviralkan di Twitter dan WA grup. Setelah tidak viral, dia membuat narasi lagi, maupun voice, ini yang membuat kegaduhan,” ujar Karo Penmas .
Brigjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan akibat perbuatannya, Bagus dapat diganjar hukuman penjara hingga 10 tahun.
Penyidik telah melimpahkan berkas perkara Bagus ke kejaksaan.
“Karenanya tersangka ancaman 10 tahun penjara. Saat ini berkas perkara sudah diserahkan ke JPU,” terang Karo Penmas.
Seperti diketahui, Bagus Bawana Putra merupakan tersangka keempat yang ditangkap kepolisian terkait kasus hoaks tujuh kontainer berisi surat suara tercoblos.
Pihak kepolisian berhasil menangkap yang bersangkutan di Sragen, Jawa Tengah, pada 7 Januari 2019.
Selain Bagus Bawana Putra, kepolisian telah mengamankan tiga tersangka lainnya, yakni HY, LS, dan J.
Meski ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya tidak ditahan kepolisian.
Terkait:
*Curi Kotak Infaq Berulang Kali, Pria Penjual Bakso Diamankan Polisi
*Inilah Motif Guru SMP Sebarkan Hoax 7 Kontainer Surat Suara
*Polri Bentuk Tim Khusus, Investigasi Teror Bom di Rumah 2 Petinggi KPK
*Inilah Upaya Polisi dalam Ungkap Teror terhadap Pimpinan KPK
*Kapolda Kaltara Pimpin Konferensi Pers Penangkapan Dua Perampok Tambak di Perairan Kaltara
*Inilah Motif Guru SMP Sebarkan Hoax 7 Kontainer Surat Suara
*Polri Bentuk Tim Khusus, Investigasi Teror Bom di Rumah 2 Petinggi KPK
*Inilah Upaya Polisi dalam Ungkap Teror terhadap Pimpinan KPK
*Kapolda Kaltara Pimpin Konferensi Pers Penangkapan Dua Perampok Tambak di Perairan Kaltara
# Gan | Humas Polri
No comments:
Post a Comment