Serang (BANTEN).BM- Polda Banten menangkap dua debt collector yang diduga terlibat dalam perampasan kendaraan disertai penganiayaan terhadap dua personel Satuan Brimob Polda Banten. Kedua pelaku masing-masing berinisial FN dan YS.
Kepala Bidang Hubungan Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, peristiwa tersebut bermula saat sekelompok debt collector berupaya mengambil paksa kendaraan milik anggota Satbrimob Polda Banten. Kedua tersangka kemudian ditangkap setelah diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan dan intimidasi terhadap anggota Brimob di wilayah Legok, Kota Serang.
"Kejadian bermula saat sejumlah debt collector dari tangerang melakukan upaya perampasan kendaraan milik anggota Satbrimob Polda Banten. Dalam prosesnya terjadi tindakan pengeroyokan dan intimidasi terhadap pemilik kendaraan di wilayah Legok, Kota Serang, pada Selasa malam sekitar pukul 22.00 WIB. Saat ini kami telah meringkus dua orang pelaku berinisial FN dan YS dari total sebelas orang dan saat ini dalam proses pengembangan, tadi malam juga sudah di amankan dari TKP yakni satu unit Toyota Fortuner dan satu unit Toyota Avanza," jelasnya, Rabu (3/6/26).
Menurut Kombes Pol. Maruli, polisi masih memburu pelaku lainnya karena total terdapat 11 orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut. Akibat kejadian itu, dua anggota Brimob mengalami luka-luka, di mana salah satunya mengalami luka bacok akibat serangan senjata tajam.
"Sementara itu, Bripda AY mengalami luka pada bagian hidung serta sejumlah lecet di tubuhnya, dan kini dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten," ungkapnya.
Sebelumnya, ia menyebut Bripda FD mengalami luka bacok pada bagian kepala dan tangan akibat terkena senjata tajam saat insiden berlangsung. Polda Banten menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk aksi premanisme, termasuk yang dilakukan oleh debt collector dalam proses penagihan kendaraan.
"Tidak boleh ada perilaku premanisme dalam bentuk apa pun di wilayah hukum Polda Banten, baik yang dilakukan oleh debt collector, mata elang, maupun kelompok lainnya. Tidak boleh ada penganiayaan, penarikan kendaraan secara paksa, ancaman, intimidasi, ataupun perbuatan melawan hukum lainnya. Terhadap setiap pelanggaran yang terjadi, kami akan melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Polda Banten juga mengingatkan perusahaan pembiayaan agar menjalankan proses penagihan maupun penarikan kendaraan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Kami mengingatkan kepada seluruh perusahaan pembiayaan agar menggunakan jalur yang benar dan sesuai aturan dengan memastikan seluruh persyaratan fidusia telah dipenuhi," jelasnya.
#Gan | Humas Polri








No comments:
Post a Comment