JAKARTA.BM- Pemandi jenazah merupakan pilar penting pelayanan keagamaan yang berada di garis depan masyarakat yang beragama Islam. Peran mereka tentu tidak semata urusan teknis belaka, melainkan bagian dari penegakan hukum Fardhu Kifayah (kewajiban kolektif). Profesi ini melaksanakan tugas yang sangat mulia untuk menjaga kehormatan seorang muslim di akhir hayatnya, sekaligus menjadi "jembatan psikologis" yang menenteramkan bagi keluarga yang ditinggalkan.
Pertanyaannya, bagaimana standar atau pedoman proses pemulasaraan jenazah?
1. Penanganan Pertama (Sesaat Setelah Wafat)
Sebelum proses pemandian dimulai, pihak keluarga atau petugas perlu melakukan langkah-langkah penghormatan awal:
a. Memejamkan kelopak mata orang yang baru wafat secara perlahan sembari mendoakannya.
b. Mengikat rahang atau dagu ke bagian atas kepala menggunakan kain bersih agar mulut tidak terbuka akibat pelemasan otot.
c. Melepaskan pakaian yang melekat secara hati-hati, lalu menggantinya dengan penutup kain panjang (kain jarik) dari dada hingga mata kaki agar auratnya tetap terjaga.
d. Melepaskan perhiasan, jam tangan, atau gigi palsu jika memungkinkan, serta meluruskan persendian (tangan bersedekap di dada dan kaki diluruskan).
2. Proses Memandikan Jenazah (Ghusl)
a. Petugas: Harus berjenis kelamin sama (laki-laki memandikan laki-laki, perempuan memandikan perempuan), kecuali dilakukan oleh suami/istri atau mahram dekatnya.
b. Tempat: tempat memandikan jenazah wajib tertutup dari pandangan umum untuk menghindari kemungkinan terjadinya fitnah. Sangat disarankan tempatnya tersedia saluran pembuangan air yang memadai untuk menghindari kemungkinan penularan penyakit atau bakteri/virus yang dapat berdampak lingkungan sekitar.
c. Perlakuan Fisik: Tubuh diletakkan di tempat mandi dengan posisi kepala agak ditinggikan. Bagian perut ditekan secara lembut untuk mengeluarkan sisa kotoran yang tersisa, kemudian dibersihkan (di-istinja-kan) menggunakan sarung tangan.
d. Tata Cara Air: Menggunakan air bersih yang dicampur sabun atau daun bidara untuk membersihkan kotoran. Penyiraman dimulai dari anggota wudhu dan tubuh sebelah kanan. Bilasan terakhir menggunakan air yang dicampur kapur barus sebagai wewangian alami sekaligus pengawet higienis.
e. Wudhu: Di akhir proses, petugas mewudhukan jenazah secara tertib layaknya orang yang hendak shalat.
!--Composite Start-->
3. Proses Mengafani Jenazah (Takfin)
a. Ketentuan Kain: Menggunakan kain putih bersih. Jenazah laki-laki membutuhkan 3 lapis kain kafan, sedangkan perempuan membutuhkan 5 lapis (meliputi kain basahan bawah, baju kurung, kerudung, dan 2 lembar kain penutup luar).
b. Persiapan Tali: Tali pengikat (biasanya berjumlah ganjil, seperti 3, 5, atau 7 utas) diletakkan di bawah kain kafan sebelum tubuh dibaringkan di atasnya. Posisi tali berada di atas kepala, bahu, dada/perut, lutut, dan bawah telapak kaki.
c. Pemberian Wewangian: Kain kafan dan anggota tubuh untuk sujud (dahi, hidung, telapak tangan, lutut, kaki) diberi wewangian non-alkohol. Kapas bersih diletakkan pada bagian tubuh yang berlubang seperti telinga dan hidung.
d. Pembalutan: Kain dibalutkan selapis demi selapis secara rapi, lalu diikat dengan simpul hidup di sisi sebelah kiri tubuh agar mudah dilepaskan saat berada di dalam kubur.
4. Proses Menshalati Jenazah (Shalat al-Janazah)
Salat jenazah dilakukan tanpa ruku dan sujud, melainkan dalam posisi berdiri penuh dengan 4 kali takbir:
a. Posisi Imam: Jika jenazah laki-laki, imam berdiri sejajar dengan kepala. Jika jenazah perempuan, imam berdiri sejajar dengan perut/pinggang. Posisi kepala selalu diletakkan di sebelah kanan imam.
b. Urutan Takbir:
1) Takbir Pertama: Membaca surat Al-Fatihah.
2) Takbir Kedua: Membaca shalawat nabi.
3) Takbir Ketiga: Membaca doa khusus untuk ampunan dan rahmat bagi si mayit.
4) Takbir Keempat: Membaca doa kedamaian bagi keluarga yang ditinggalkan serta jenazah, kemudian diakhiri dengan salam ke kanan dan ke kiri.
5. Proses Menguburkan Jenazah (Al-Dafn)
Prosesi terakhir ini dirancang untuk mengembalikan jasad ke tanah secara cepat dan sederhana:
a. Dimensi Liang Lahat: Kedalaman liang dianjurkan setinggi dada orang dewasa (sekitar 1,5 meter) dengan ceruk khusus (liang lahat samping atau cempuri) agar jasad aman dari bau dan gangguan binatang.
b. Posisi Jasad: Dimasukkan ke liang lahat secara perlahan dimulai dari bagian kepala. Jasad diletakkan dalam posisi miring ke arah kanan, sehingga bagian dada dan wajah menghadap ke arah Kiblat.
c. Pelepasan Tali: Sebelum liang ditutup dengan papan kayu, seluruh tali pengikat kafan wajib dilepaskan, dan kain kafan di bagian pipi dibuka sedikit agar wajah menempel langsung ke tanah (disangga dengan gumpalan tanah di bagian belakang kepala agar posisi tidak berubah).
d. Penutupan: Liang ditimbun kembali dengan tanah, dirapikan, dan diberikan tanda (batu nisan atau gundukan kecil sekitar satu jengkal). Prosesi ditutup dengan doa bersama di atas kubur agar almarhum/almarhumah diberikan keteguhan di alam kubur.
Di lapangan, terdapat beberapa kendala utama yang ditemukan dalam praktik pengurusan jenazah di masyarakat. Tantangan pertama adalah kepanikan pihak keluarga; akibat kurangnya pemahaman dasar mengenai fiqih tata cara pengurusan jenazah, keluarga sering kali merasa pasrah total dan kebingungan tentang apa yang harus dilakukan pada jam-jam pertama setelah kematian. Tantangan kedua adalah masih kuatnya mitos dan tradisi lokal tertentu yang justru mempersulit atau bertentangan dengan kemudahan syariat Islam, seperti menunda-nunda proses pemakaman demi ritual adat.
Terakhir, faktor fasilitas juga kerap menjadi hambatan, di mana masih banyak tingkat rukun tetangga (RT/RW) yang belum memiliki alat pemandian jenazah yang layak maupun kesiapan kain kafan yang sesuai dengan standar penanganan yang cepat.
Sumber: Direktorat Urusan Agama Islam & Bina Syariah, Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam
Baca Juga
#Gan | Kemenag








No comments:
Post a Comment