Breaking

"BAHAYA MASIH MENGANCAM"
"JANGAN KENDOR! TETAP JALANKAN PROTOKOL KESEHATAN"

Thursday, October 13, 2022

Polisi Amankan Wanita Tersangka Pemalsuan Surat Tanah di Lampung


LAMPUNG.BM- Polda Lampung merupakan seorang wanita bernama Nurlela (60). Warga asal Way Huni, Jati Agung, Lampung Selatan atas tuduhan pemalsuan surat tanah 1 Ha, Selasa (11/102022).

Kasubdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditres Krimum) Polda Lampung, Kompol Rosef Efendi mengatakan, peristiwa itu bermula pada 20 Desembee 2019 silam atas laporan korban bernama Budi Setiawan, tertuang dalam laporan nomor LP/B-255/II/2020/LPG/ SPKT tanggal 10 Februari 2020.

"Korban ketika itu sudah mengetahui adanya surat palsu atas nama Nurlela sebagai pemilik sah tanah. Sementara tanah itu diketahui memiliki hak milik PT Gunung Mas Persada Raya," ungkap Ditres Krimum Polda Lampung seperti dilansir dari laman lampungpro.co. 

Sementara di lokasi tanah, pelaku sudah membangun bangunan rumah permanen. Sebelum bangunan itu berdiri, pemilik tanah sudah menguasai tentang status kepemilikan tanah tersebut.

"Tapi ketika itu, kejadian ini tidak dan tidak menyebabkan meninggalkan lokasi tanah. Setelah diselidiki dan diselidiki, hasil yang didapat Nurlela ini menduduki dan menguasai tanah itu, dengan dasar fotokopi Sporadik yang diduga palsu," jelas Ditres Krimum Polda Lampung.

Nurlela ditangkap setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Nurlela ditangkap di halaman parkir Pengadilan Negeri Kalianda Lampung Selatan.

Dalam bukti itu, disita barang berupa sertifikikat HGB di Way Huwi, surat keterangan dari bank tanggal SHGB, berita acara dan pemetaan kadastral, fotokopi gambar pengukuran dari BPN, hingga selembar Kartu Keluarga. 

Baca Juga

#Gan

No comments:

Post a Comment

" Klik! Informasi yang Anda Butuhkan "



"Prakiraan Cuaca Rabu 24 April 2024"




"BOFET HARAPAN PERI"

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS