Breaking

"BAHAYA MASIH MENGANCAM"
"JANGAN KENDOR! TETAP JALANKAN PROTOKOL KESEHATAN"

Sunday, November 28, 2021

Perpres 101/2021 tentang Pelaksanaan Paten Obat Favipiravir


BENANG
MERAHNEWS.COM
| Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 101 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah terhadap Obat Favipiravir.

Disebutkan dalam pertimbangan Perpres yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 10 November ini, penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah dinyatakan oleh World Health Organization (WHO) sebagai global pandemic dan pemerintah telah pula menetapkan bencana nonalam penyebaran COVID-19 sebagai bencana nasional.

“Bahwa sehubungan dengan kebutuhan yang sangat mendesak dalam upaya penanggulangan penyakit COVID-19 di Indonesia, perlu menetapkan kebijakan akses terhadap obat Favipiravir yang saat ini masih dilindungi paten,” bunyi pertimbangan berikutnya.

Selanjutnya disebutkan, berdasarkan ketentuan Pasal 109 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pelaksanaan paten oleh pemerintah ditetapkan dengan Perpres.

Ditegaskan pada Pasal 1, pemerintah melaksanakan paten terhadap Favipiravir. Pelaksanaan paten tersebut untuk memenuhi ketersediaan dan kebutuhan yang sangat mendesak untuk pengobatan penyakit COVID-19.

Pelaksanaan paten dilaksanakan untuk jangka waktu tiga tahun sejak Perpres ini mulai berlaku. Apabila setelah jangka waktu tersebut pandemi belum berakhir, pelaksanaan paten oleh pemerintah diperpanjang sampai dengan pandemi COVID-19 ditetapkan berakhir oleh pemerintah.

“Pelaksanaan paten oleh pemerintah terhadap obat Favipiravir memuat nama zat aktif, nama pemegang paten, nomor permohonan paten/nomor paten, dan judul invensi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini,” bunyi Pasal 2.

Ditegaskan pada Pasal 3, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan menunjuk industri farmasi sebagai pelaksana paten obat Favipiravir untuk dan atas nama pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Industri farmasi dimaksud melaksanakan tugas sebagai pelaksana paten obat Favipiravir secara terbatas, untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, dan bersifat nonkomersial.

Industri farmasi tersebut wajib memenuhi persyaratan, yaitu memiliki fasilitas dan mampu melaksanakan paten; tidak mengalihkan pelaksanaan paten dimaksud kepada pihak lain; dan memiliki cara produksi yang baik, peredaran, dan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Industri farmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 memberikan imbalan kepada pemegang paten sebesar satu persen dari nilai jual neto obat Favipiravir,” ditegaskan pada Pasal 4.

Selanjutnya, dijelaskan pada Pasal 5, pemberian imbalan sebagaimana dimaksud dilaksanakan setiap tahun sesuai jangka waktu.

Perpres  Nomor 101/2021 ini mulai berlaku sejak diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly pada tanggal 10 November 2021.

Berikut nama zat aktif, nama pemegang paten, nomor permohonan paten/nomor paten, dan judul invensi tersebut:
 

Nama Zat Aktif

Nama Pemegang Paten

Nomor Permohonan Paten/Nomor Paten

Judul Invensi

 

 

 

 


Favipiravir

 

 

 

 


Fujifilm Toyama Chemical Co., Ltd

W00201000982/IDP0032152

Garam Amina Organik dari 6-Fluoro-3- Hidroksi-2-Pirazinkarbonitril dan Metode Pembuatannya

W00201301813/IDP000045023

Garam Natrium dari 6- Fluoro-3-Hidroksi-2- Pirazina Karboksamida

W00201301812/IDP000040569

Garam Meglumina dari 6-Fluoro-3-Hidroksi-2-Pirazin Karboksamida

W00201103243/IDP000046140

ablet dan Serbuk Tergranulasi yang Mengandung 6-Fluoro- 3-Hidroksi-2- Pirazinakarboksamida

W00200902268/IDP000034309

Komposisi Farmasi yang Mengandung Turunan Pirazin, dan Metode Penggunaan Turunan Pirazin dalam Gabungan

 

 
 
 

Baca Juga

#Gan

No comments:

Post a Comment

" Klik! Informasi yang Anda Butuhkan "



"Prakiraan Cuaca Jumat 29 Maret 2024"




"BOFET HARAPAN PERI"

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS