Breaking

"BAHAYA MASIH MENGANCAM"
"JANGAN KENDOR! TETAP JALANKAN PROTOKOL KESEHATAN"

Wednesday, December 23, 2020

Sebar Ujaran Kebencian, Polisi Tangkap Simpatisan FPI dan Temukan 35 Akun


Palangkaraya(KALTENG).BM- Ditreskrimsus Polda Kalteng membekuk pelaku penyebar ujaran kebencian di media sosial, berinisial FA (30) di Jalan Bukit Tinggi Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung, Mabupaten Murung Raya, Kalteng, Selasa (15/12/20) lalu.

Hal tersebut disampaikan Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum, M Si, M.M, melalui Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochamawan, ketika press release tindak pidana Undang – Undang ITE di Aula Ditreskrimsus Mapolda Jalan Tjilik Riwut Km. 01 Kota Palangka Raya, Rabu (23/12/20) pagi.

“Postingan yang berhasil ditemukan di IG atas nama sry_mutmut_zee ini terbukti melakukan tindak pidana di bidang ITE dan memenuhi unsur SARA,” ungkap Kabidhumas yang didampingi Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Pasma Royce.

Sementara itu, di tempat yang sama, Dirreskrimsus menerangkan, dalam media sosial yang menjiplak akun milik orang lain tersebut banyak ditemukan postingan yang mengandung kebencian kepada pemerintah, masyarakat bahkan salah satu ulama terkenal yaitu Abah Guru Sekumpul.

“Dari hasil interograsi yang kami lakukan, diperoleh informasi bahwa FA ini adalah seorang simpatisan dari Front Pembela Islam (FPI). Tidak hanya foto tetapi dalam bentuk video berikut captionnya mengandung kata – kata kebencian,” terang Kombes Pol Pasma Royce.

Dirreskrimsus menjelaskan, bahwa pelaku adalah seorang warga yang tidak pernah bersosialisasi ke lingkungan masyarakat tetapi media sosial merupakan tempatnya berkomunikasi selama ini.

“Terbukti, dari seorang FA kami telah menemukan 35 akun dari sejumlah Hp yang dimilikinya,” jelas Kombes Pol Pasma Royce.

Atas perbuatannya, lanjut Dirreskrimsus, pihaknya akan menjerat pelaku pasal 45 ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang Undang RI nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang Undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Pidana penjara paling lama enam tahun atau denda maksimal berjumlah Rp. 1 Miliar,” pungkasnya.(*)
 

Baca Juga

# Gan | Humas Polda Kalteng

No comments:

Post a Comment

" Klik! Informasi yang Anda Butuhkan "



"Prakiraan Cuaca Kamis 18 April 2024"




"BOFET HARAPAN PERI"

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS