Breaking

"BAHAYA MASIH MENGANCAM"
"JANGAN KENDOR! TETAP JALANKAN PROTOKOL KESEHATAN"

Friday, September 25, 2020

Polda Sulsel Sukses Ungkap Peredaran 13,4 Kg Sabu dan 2994 Butir Ekstasi



Makassar(SULSEL).BM- Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan berhasil menungkap kasus narkoba jenis sabu dari 3 lokasi berbeda di kota Makassar. Dari hasil penangkapan tersebut, polisi mengamankan 13.452 gram sabu dan 2994 butir ekstasi.

Polisi berhasikl mengungkap narkoba tersebut berawal dari Tim Khusus Dit Narkoba Polda Sulsel mengamankan Muhammad Albi Farid alias Albi di sebuah kamar kost yang berlokasi di Jl Bontosunggu, Kecamatan Tamalate, Makassar, 20 September yang kedapatan membawa satu saset klip delapan butir tablet biru berlogo Barcelona yang disimpan dalam bungkus rokok.

Setelah mengamankan Albi Farid, polisi melakukan pengembangan dan menangkapan Achmad Toto alias Ria. Dari pengggeladahan Achmad Toto alias Rio, polisi menemukan tiga saset berisi kristal bening dan delapan saset plastik berisi 57 butir ekstasi berlogo Barcelona dan satu patahan ekstasi.

Setelah itu, polisi ke lokasi ketiga dan menangkap Andi Zaldy Mansyur alias Salsi di salah satu komplek perumahan Bumi, Jl Hertasning, Makassar, 21 September.

Dari penangkapan Salsi, polisi melakukan pengembangan ke TKP berikutnya atau ke empat. Tepatnya, di salah satu komplek perumahan Jl Racing Centre, Makassar, 23 September.

Polda Sulsel Ungkap Peredaran 13,4 Kg Sabu dan 2994 Butir Ekstasi

Polisi menangkap Munajid Muchtar alias Najid dengan barang bukti satu tas ransel berisi satu saset plastik besar yang didalamnya terdapat sabu dan 30 saset plastik berisi 2994 butir tablet berlogo instagram ekstasi. Selain itu, Najid juga mengaku menyimpan sabu di dalam mobilnya. Mobil Najid pun degeledah dan hasilnya ditemukan satu tas ransel warna cokelat berisi 14 saset plastik berisi sabu dan satu timbangan elektrik.

Akibat perbuatannya, ke empat pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 jouncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau kurangan penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.

"Tentunya ini merupakan prestasi yang dilakukan, hasil kerja dari tim penangkapan yang paling terbesar yang kita ungkap," jelas Kapolda Sulsel, Irjen. Pol. Drs. H. Merdisyam, M.Si., didampingi Dir Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Hermawan dan Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Ibrahim Tompo.
 
 

Baca Juga

# Gan | Humas Polda Sulsel

No comments:

Post a Comment

" Klik! Informasi yang Anda Butuhkan "



"Prakiraan Cuaca Rabu 24 April 2024"




"BOFET HARAPAN PERI"

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS