Breaking

"BAHAYA MASIH MENGANCAM"
"JANGAN KENDOR! TETAP JALANKAN PROTOKOL KESEHATAN"

Monday, August 10, 2020

Usai Pemeriksaan, Anita Kolopaking Langsung Ditahan di Rutan Bareskrim


JAKARTA.BM- Tersangka kasus surat jalan Djoko Tjandra, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking (ADK) diperiksa lebih dari 20 jam oleh penyidik Bareskrim Polri. Usai diperiksa, Penyidik langsung melakukan penahanan, Sabtu (08/08/20)

“Pemeriksaan ADK sampai jam 4 dini hari” ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono, S.I.K., M.Hum., Sabtu.

Brigjen Pol. Awi Setiyono mengatakan ADK dicecar 55 pertanyaan selama pemeriksaan berlangsung. ADK mulai hari Sabtu (08/08/20) ditahan di Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.

“Yang bersangkutan di cecar dengan 55 pertanyaan, tanggal 8 Agustus 2020 sampai dengan 20 hari ke depan yang bersangkutan ditahan di Rutan Bareskrim Polri,” jelas Karo Penmas.

Tersangka ADK telah resmi menjadi tersangka di kasus surat jalan kliennya, Djoko Tjandra. ADK diduga mengetahui betul terkait kasus surat jalan Djoko Tjandra yang melibatkan oknum Perwira Polri.

Sebelumnya Polri dengan tegas memperingatkan ADK akan dipanggil paksa jika tak muncul dalam pemanggilan kedua. Sebab ADK sebenarnya hendak diperiksa Selasa (4/7/20) kemarin. Namun saat itu ia malah tak datang dan mencari perlindungan ke LPSK.

ADK ditahan karena ia telah dijadikan tersangka dengan jeratan Pasal 263 ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dengan ancaman 6 tahun penjara.

Selain itu, ADK juga dijerat Pasal 223 KUHP yaitu barang siapa dengan melepaskan atau memberi pertolongan kepada orang yang ditahan atas perintah penguasa umum, atas putusan atau ketetapan hakim.

Baca Juga


# Gan | Humas Polri

No comments:

Post a Comment

" Klik! Informasi yang Anda Butuhkan "



"Prakiraan Cuaca Kamis 18 April 2024"




"BOFET HARAPAN PERI"

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS