Palangka Raya(KALTENG).BM- Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran menyatakan penegasan batas daerah merupakan kegiatan untuk penetapan batas administrasi dan pengelolaan sumber daya alam antar daerah di darat atau di laut dalam bentuk rangkaian titik-titik koordinat yang dituangkan dalam bentuk peta.
"Tujuannya untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan serta memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu daerah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis,” jelas Sugianto Sabran dalam sambutan tertulisnya disampaikan Sekda Kalteng Fahrizal Fitri ketika menyerahkan 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah di Provinsi Kalimantan Tengah termasuk 5 Permendagri tentang Batas Daerah Antar Kabupaten kepada 5 Sekda Kabupaten secara simbolis di Palangka Raya, Rabu pagi (17/6/20).
Permendagri Nomor : 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah Pasal 34 menjelaskan bahwa batas daerah dapat diubah dalam hal kesepakatan antar daerah kabupaten/kota yang berbatasan dan kesepakatan antar daerah provinsi yang berbatasan, diusulkan secara bersama-sama kepada Menteri Dalam Negeri. "Apabila terjadi ketidaksesuaian terhadap batas daerah yang telah ditetapkan maka pemerintah kabupaten dapat bersurat kepada Menteri Dalam Negeri, tembusannya kepada Gubernur Kalimantan Tengah dengan melampirkan bukti dan fakta,” lanjutnya.
Gubernur meminta kepada Pemerintah Daerah yang menerima Permendagri tersebut agar segera melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat. "Saya mengharapkan masing - masing Pemerintah Daerah yang telah menerima Permendagri tentang Batas Daerah agar segera mensosialisasikan kepada semua pihak sehingga dapat diketahui dan dipahami, serta dipedomani dengan baik dan benar demi terwujudnya Kalteng BERKAH,” tegas Gubernur.
8 Permendagri tersebut terdiri 3 Permendagri mengatur batas daerah antar provinsi dan 5 Permendagri mengatur batas daerah antar kabupaten di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.///
Baca Juga
# Gan | Humas Kalteng
No comments:
Post a Comment