Breaking

"BAHAYA MASIH MENGANCAM"
"JANGAN KENDOR! TETAP JALANKAN PROTOKOL KESEHATAN"

Thursday, May 21, 2020

Bareskrim Polri Sukses Ungkap Kasus Narkoba Jenis Sabu Sebanyak 71 Kg dengan Modus Ekspedisi Sembako


JAKARTA.BM- Direktorat tindak pidana Narkoba Bareskrim Polri menggelar Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus narkoba jenis sabu seberat 71 Kg dengan modus pengiriman Ekspedisi Sembako yang dilaksanakan di halaman Kantor ASDP Merak, Rabu(20/5/2020).

Tampak hadir dalam kegiatan Konferensi Pers tersebut Wakapolri Komisaris Jenderal Polisi Komjen. Pol. Dr. Drs. Gatot Eddy Pramono, M.Si. di dampingi Kabaharkam Polri, Kapolda Banten, Kapolda Lampung, Kakor lantas Mabes Polri, Kadiv Humas Mabes Polri dan Dir Tipid Narkoba.

Dalam sambutannya, Wakapolri mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari info intelijen bahwa di masa pandemi Covid-19 sindikat narkoba akan memanfaatkan transportasi logistik untuk mentransit narkoba dari jalur lintas timur Sumatera menuju Jakarta.

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini menindaklanjuti informasi tim Sub Satgas Gakkum Ops Aman Nusa II Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri yang melakukan kerjasama dengan Polda jajaran. Dari informasi tersebut Direktorat tindak pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan peredaran gelap 66 kilogram sabu yang di sembunyikan dalam safe deposit box yang dibawa truk PT. AMP. Dari hasil pengembangan kami berhasil menangkap tersangka RR (25) selaku Dirut PT. Alidon Expres Makmur Jakarta dan pihak penerima kiriman paket sabu,” tambah Wakapolri.

“Selain itu tim juga berhasil mengamankan paket milik PT. langkah Hijau (food herbal) juga telah disisipi 5 kg sabu oleh RY (DPK) dan EA (staf packing) yang di kirimkan kepada PT. Alidon Jakarta melalui ekspedisi PT. Dakota. Selanjutnya tim melanjutkan penyelidikan dan kembali berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 5 Kg yang dikemas dalam 5 bungkus dalam dus berisi tepung, sopir dan kenek truk expedisi PT. Dakota Jakarta turut diamankan sebagai saksi dan kami pun menangkap EA (22) yang berperan mempacking sabu,” tutup mantan Kapolda Metro Jaya.

Akibat perbuatannya, kini para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132, Ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.

Baca Juga


# HK | Humas Polri

No comments:

Post a Comment

" Klik! Informasi yang Anda Butuhkan "



"Prakiraan Cuaca Jumat 29 Maret 2024"




"BOFET HARAPAN PERI"

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS