Breaking

"BAHAYA MASIH MENGANCAM"
"JANGAN KENDOR! TETAP JALANKAN PROTOKOL KESEHATAN"

Thursday, May 21, 2020

Satgas TPPO Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Kesalahan Prosedur Rekrut ABK WNI di Kapal Ikan Cina


JAKARTA,BM- Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Jateng menetapkan dua tersangka terkait prosedur perekrutan ABK WNI yang dipekerjakan di kapal ikan China, Lu Qing Yuan Yu 623. Kedua tersangka berasal dari pihak perusahaan yang memberangkatkan para ABK.

“Tersangkanya kan dari perusahaan yang memberangkatkan ini. Dia tidak punya izin memberangkatkan ABK, itu sementara dugaannya. Setelah video viral di media sosial, Satgas TPPO (tindak pidana perdagangan orang) Polda Jateng mengecek prosedur pemberangkatan para ABK,” jelas Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ferdy Sambo, Selasa (19/5/20).

Brigjen Pol. Ferdy Sambo, mengatakan para ABK tersebut direkrut oleh salah satu perusahaan di Tegal, Jawa Tengah. Namun perusahaan yang memberangkatkan WNI ABK Lu Qing Yuan Yu berbeda dengan perusahaan yang memberangkatkan WNI ABK Long Xing 629.

“Diberangkatkan salah satu perusahaan yang di Tegal. Beda PT dengan perusahaan yang berangkatkan ABK Long Xing,” jelas Dirtipidum Bareskrim Polri itu.

Jenderal Bintang Satu itu menjelaskan dugaan tindak pidana yang dialamatkan terhadap kedua tersangka bukan perdagangan orang, melainkan pelanggaran Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI). Mantan Wadirreskrim Polda Metro Jaya itu menyebut kasus ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah.

“Ditangani Polda Jateng, Satgas TPPO Polda Jateng. Jadi sudah menetapkan tersangka terhadap dugaan peristiwa ABK Lu Qing Yuan Yu itu, sebagaimana diatur dalam UU PPMI Nomor 18 Tahun 2017,” tegas mantan Kapolres Brebes itu.

Sebelum dilakukan penetapan tersangka, Brigjen Pol. Ferdy Sambo menyampaikan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah telah memeriksa pihak Direktorat Jenderal Hubungan Laut Kementerian Perhubungan. Kemudian didapati fakta perusahaan kedua tersangka tak memiliki surat izin usaha perekrutan dan penempatan awak kapal (SIU PPAK).

“Yang diperiksa terkait perizinan dari Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3PMI) dan Hubla. Perusahaannya tidak punya SIU PPAK, tapi tetap melakukan perekrutan dan penempatan awak kapal. Penempatan ABK itu harus memiliki SIU PPAK,” terang Brigjen Pol. Ferdy Sambo.


Baca Juga


# HK | Humas Polri

No comments:

Post a Comment

" Klik! Informasi yang Anda Butuhkan "



"Prakiraan Cuaca Rabu 24 April 2024"




"BOFET HARAPAN PERI"

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS