Palangka Raya(KALTENG).BM- Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah melalui Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil membongkar penipuan berkedok arisan dan inventasi bodong beromzet ratusan juta senilai Rp 755 Juta di Sampit, Kab. Kotawaringin Timur, Senin (20/04).
Dari kasus tersebut Polisi telah mengamankan seorang wanita KNI (24) yang berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT) yang menjadi tersangka.
Pada saat Press Release di kantor Bidhumas yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H. mengatakan bahwa pelaku ditangkap atas laporan salah satu korbannya bernama Agustina yang merasa tertipu ke Polsek Baamang jajaran Polres Kotim, Selasa (28/04).
“Kami juga mengamanakan barang bukti berupa transaksi melalui gawai atau handphone dan kwitansi dari para korban yang berjumlah 48 orang,” terang Kabidhumas.
Diketahui modus yang dilakukan pelaku yakni dengan membuat kelompok arisan dan investasi bodong. Yang dimulai dari bulan November 2018 sampai bulan Maret 2020.
Kabidhumas juga menambahkan tersangka akan dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan diancam dengan hukuman kurungan penjara paling lama empat tahun.
Baca Juga
# HK | Humas Polda Kalteng
No comments:
Post a Comment