Breaking

"BAHAYA MASIH MENGANCAM"
"JANGAN KENDOR! TETAP JALANKAN PROTOKOL KESEHATAN"

Wednesday, April 29, 2020

Palak Pengusaha Sembako, 2 Pria Ini ditangkap Polisi


Pekanbaru(RIAU).BM- Tim Ditreskrimum Polda Riau berhasil menangkap pelaku pemerasan terhadap pengusaha sembako di Pekanbaru. Pelaku berinisial JH (52) dan ES (36).

Aksi premanisme itu sempat viral di media sosial. Aksi itu dilakukan sekelompok orang yang mengatasnamakan Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (SPTI). Pelaku memeras pengusaha di Pergudangan Avian Jalan Arengka Payung Sekaki, Pekanbaru.

Kapolda Riau, Irjen. Pol. Agung Setya Imam Effendi, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, menjelaskan bahwa pemerasan dilakukan ketika proses bongkar minyak yang dikirim dari Medan. Para preman mematok uang Rp 1 juta.

“Bila tidak dikabulkan maka proses bongkar muat tidak boleh dilanjutkan dan mengancam membakar truk bila tidak diberikan upah sesuai permintaan untuk menakut-nakuti pengurus gudang,” jelas Kabid Humas, Senin (27/4/2020) malam.

Pihak perusahaan yang merasa keberatan dengan ulah preman tersebut merekam video detik-detik bongkar muat dihentikan dan membagikannya ke Facebook pada Sabtu (25/4/2020). Video berdurasi 2 menit 48 detik itu menjadi viral di media sosial.

Hingga Minggu (26/4/2020) siang, video tersebut telah dibagikan 341 kali di facebook dan di beberapa Group WA. Menurut pengusaha, aksi premanisme itu membuat resah karena mematok upah bongkar muat dan mengancam karyawan gudang.

“Terkait video pemerasan yang viral ini, Satgas Gakkum Dit Reskrimum Polda Riau yang dibentuk dalam penanganan penyebaran Covid-19 setelah mendapat info tersebut dan langsung menelusuri dan mengambil tindakan cepat dengan mengamankan 3 orang yang diduga pelaku,” lanjut Kabid Humas.

DitReskrimum Polda Riau menetapkan dua orang tersangka atas kasus pemerasan itu.

“Kedua orang tersangka tersebut yakni Pengurus SPTI Tampan berinisial JH (52) dan ES (36),” jelas Kabid Humas.

Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan saksi-saksi, barang bukti rekaman video.

“Kedua pelaku sudah ditahan untuk proses hukim lebih lanjut,” jelas Kombes Pol. Sunarto.

Sementara, untuk satu orang anggota SPTI lainnya yang sempat diamankan polisi untuk dimintai keterangan yakni BS (48), statusnya masih saksi.

Dalam kasus tersebut, pihaknya turut mengamankan kwitansi tanda terima uang dan 4 rekaman video yang berisi video tidak boleh bongkar barang. Kalau tidak penuhi permintaan upah Rp1 juta dan ancaman akan bakar truk.

Sementara, Dir Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengatakan peran tersangka JH sebagai orang yang melarang pengurus gudang untuk bongkar minyak goreng dalam truk Tronton R-10.

“Bila tidak dilakukan oleh tenaga bongkar yang dikelola serikat pekerja dan meminta uang upah bongkar sebesar Rp1 juta dan tidak boleh ditawar,” ungkap Dirreskrimum Polda Riau itu.

Sedangkan peran tersangka ES adalah orang yang mengancam akan membakar truk untuk menakuti pengurus gudang agar menuruti permintaan upah bongkar yang diminta para pelaku.

“Menurut keterangan tersangka JH uang hasil pemerasan diserahkan ke PAC SPTI Tampan sebesar Rp 500 ribu dan Rp 500 ribu ke Pengurus Kota Pekanbaru, dan saat ini masih terus dilakukan pendalaman,” pungkas Dirreskrimum.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 368 Jo 55 KUHP Subs 335 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara.

Baca Juga


# HK | Humas Polda Riau

No comments:

Post a Comment

" Klik! Informasi yang Anda Butuhkan "



"Prakiraan Cuaca Jumat 29 Maret 2024"




"BOFET HARAPAN PERI"

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS