Breaking

"BAHAYA MASIH MENGANCAM"
"JANGAN KENDOR! TETAP JALANKAN PROTOKOL KESEHATAN"

Wednesday, April 22, 2020

Kapolri Terbitkan Telegram Ketentuan Beribadah Saat Ramadan di Lingkungan Polri


JAKARTA.BM- Kapolri Jenderal Pol. Drs. Idham Azis, M.Si., menerbitkan Surat Telegram mengenai ketentuan beribadah selama Bulan Ramadhan 1441 Hijriyah di lingkungan Polri.

Surat Telegram Nomor: ST/1166/IV/BIN.1.1./2020 tertanggal 13 April 2020 ini ditandatangani oleh As SDM Kapolri Irjen. Pol. Prof.Dr. Eko Indra Heri, M.M, mewakili Kapolri.

Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol. Argo Yuwono, S.I.K., M.Si., membenarkan adanya surat telegram bertema “Dengan hikmah Ramadan, Nuzulul Quran dan Idul Fitri 1441 Hijriyah sebagai wahana untuk meningkatkan keimanan, muhasabah dan berperilaku hidup sehat”.

“Iya, Surat Telegram ini diterbitkan mengingat pada Ramadan tahun ini masih dalam situasi pandemi virus corona,” ungkap Brigjen Pol. Argo saat dikonfirmasi Selasa (21/4/20).

Dalam surat telegram itu, para personel Polri yang beragama Islam wajib menunaikan ibadah puasa, salat tarawih secara individu atau berjamaah bersama keluarga dan tadarus Al Quran yang dilaksanakan di rumah masing-masing. Kapolri juga melarang dilakukannya kegiatan buka puasa bersama, Nuzulul Quran dan kegiatan Ramadhan serupa yang mengumpulkan massa dalam jumlah besar.

Selain itu tidak ada pelaksanaan salat Ied secara berjamaah di masjid maupun di lapangan. Kegiatan silaturahmi atau halal bihalal diminta dilaksanakan melalui media sosial.

Terakhir untuk kegiatan sosial berupa penyaluran zakat fitrah maupun zakat mal, santunan terhadap kaum dhuafa, anak yatim piatu dan warakawuri di lingkungan Polri agar dilaksanakan dengan mematuhi prosedur operasional standar (SOP) pencegahan penularan virus corona.

Baca Juga


# HK | Humas Polri

No comments:

Post a Comment

" Klik! Informasi yang Anda Butuhkan "



"Prakiraan Cuaca Kamis 27 Februari 2025"




"BOFET HARAPAN PERI"

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS