JAKARTA.BM- Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil menangkap satu orang tersangka kasus penyelundupan manusia Warga Negara Srilanka ke Pulau Réunion, Perancis.
Melalui keterangan tertulis, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen. Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. mengatakan Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan terhadap tersangka penyelundupan manusia atas nama Lizar Alias Rizal pada Selasa, 10 Maret 2020 jam 10.00 WIB di Pelabuhan Tradisional Tanjung Balai di dekat PLTU Karimun, Kepulauan Riau (Kepri). Selasa (10/3/20).
Sementara itu Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo menuturkan, tersangka merekrut dua anak buah kapal (ABK) berinisial MA dan H.
Tersangka Rizal diduga berperan mengkoordinasi dan merekrut dua anak buah kapal tersebut untuk mengantarkan ratusan 120 WN Sri Lanka ke Pulau Reunion, Prancis secara ilegal.
Diketahui, dari peran tersangka Rizal sebagai koordinator yang memberangkatkan, dirinya mendapatkan keuntungan sebesar Rp 75 juta dari WN Sri Lanka untuk memberangkatkan dengan menyalahi prosedur.
Saat ini, Polisi belum membeberkan lebih lanjut mengenai barang bukti yang disita dari tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 120 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Baca Juga
# HK | Humas Polri
No comments:
Post a Comment