Breaking

"BAHAYA MASIH MENGANCAM"
"JANGAN KENDOR! TETAP JALANKAN PROTOKOL KESEHATAN"

Wednesday, March 11, 2020

Polisi Tangkap Satu WNI Kasus Penyelundupan 120 WN Sri Langka ke Perancis


JAKARTA.BM- Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil menangkap satu orang tersangka kasus penyelundupan manusia Warga Negara Srilanka ke Pulau Réunion, Perancis.

Melalui keterangan tertulis, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen. Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. mengatakan Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan terhadap tersangka penyelundupan manusia atas nama Lizar Alias Rizal pada Selasa, 10 Maret 2020 jam 10.00 WIB di Pelabuhan Tradisional Tanjung Balai di dekat PLTU Karimun, Kepulauan Riau (Kepri). Selasa (10/3/20).

Sementara itu Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo menuturkan, tersangka merekrut dua anak buah kapal (ABK) berinisial MA dan H.

Tersangka Rizal diduga berperan mengkoordinasi dan merekrut dua anak buah kapal tersebut untuk mengantarkan ratusan 120 WN Sri Lanka ke Pulau Reunion, Prancis secara ilegal.

Diketahui, dari peran tersangka Rizal sebagai koordinator yang memberangkatkan, dirinya mendapatkan keuntungan sebesar Rp 75 juta dari WN Sri Lanka untuk memberangkatkan dengan menyalahi prosedur.

Saat ini, Polisi belum membeberkan lebih lanjut mengenai barang bukti yang disita dari tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 120 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Baca Juga


# HK | Humas Polri

No comments:

Post a Comment

" Klik! Informasi yang Anda Butuhkan "



"Prakiraan Cuaca Kamis 28 Maret 2024"




"BOFET HARAPAN PERI"

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS