Breaking

"BAHAYA MASIH MENGANCAM"
"JANGAN KENDOR! TETAP JALANKAN PROTOKOL KESEHATAN"

Thursday, March 12, 2020

Polisi Bongkar Peredaran 'Ganja Sintetis' Seberat 5 Kg


Bogor(JABAR).BM- Jajaran Polres Bogor berhasil amankan 2 pelaku pengedar ganja sintetis berinisial AM (19) dan DA (20). Kedua pelaku tersebut merupakan sindikat industri rumahan yang sudah empat bulan terakhir berbisnis mencampur tembakau biasa dengan bahan-bahan kimia di Jalan SMAN 7, Jati Sampurna, Kota Bekasi.

Polisi berhasil menangkap pelaku AM dan DA di kontrakan pelaku di depan Komplek Angkatan Laut Ciangsana, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian mengarah ke lokasi kedua di Jalan SMAN 7 Kranggan, Jati Sampurna, Bekasi.

Kapolres Bogor, AKBP Roland Ronaldy,S.H.,S.IK., M.Pict.,M.Iss., mengatakan, barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua pelaku yakni 5,022 kilogram ganja sintetis siap edar dan bibit ganja seberat 33 gram. Serta alat yang digunakan untuk mencampur tembakau dengan bahan kimia, seperti microwave dan alkohol 96 persen.

Harga jual tembakau sintetis ini terbilang mahal, pelaku menjual di jejaring media sosial dengan harga Rp200 ribu per 3 gram.

“Sistem penjualannya online lewat media sosial. Tapi tertutup harus menghubungi dulu kalau mau beli. Alhamdullillah kami dibantu oleh jasa ekspedisi saat pengiriman,” terang Kapolres Bogor.

Dikesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Andri Alam Wijaya, S.H.,S.I.K., menjelaskan bahwa, efek yang ditimbulkan dari penggunaan tembakau sintetis atau tembakau gorila ini sangat ekstrem.

“Baru 3 kali hisab bisa tidak sadarkan diri. Dengan 3 gram itu, jika dicampur dengan tembakau biasa, cukup untuk 12 hingga 15 batang,” jelas Kasat Reskrim Polres Bogor.

AKP Andri Alam Wijaya, S.H.,S.I.K., pun tidak memungkiri tembakau ini cenderung mudah didapatkan. Karena anak SD kelas V pun menjadi korban peredaran ganja sintetis ini.

“Di Bogor. Orang tuanya sampai datang ke kami minta direhabilitasi. Ini juga perlu pengawasan orang tua saat anaknya menggunakan gawai. Karena masih anak-anak jadi kita upayakan penyembuhan,” terang Kasat Reskrim Polres Bogor.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup dan/atau denda Rp10 miliar.

Baca Juga


# HK | Humas Polda Jabar

No comments:

Post a Comment

" Klik! Informasi yang Anda Butuhkan "



"Prakiraan Cuaca Rabu 24 April 2024"




"BOFET HARAPAN PERI"

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS