Breaking

"BAHAYA MASIH MENGANCAM"
"JANGAN KENDOR! TETAP JALANKAN PROTOKOL KESEHATAN"

Tuesday, February 25, 2020

Grebek Pabrik Jamu, Polisi Amankan 60 kilogram Bahan Baku Obat Kuat Ilegal



Surabaya(JATIM).BM- Ditresnarkoba Polda Jawa Timur melakukan penggerebekan sebuah rumah tempat produksi jamu kuat ilegal di Perumahan Babatan Pilang, Selatan, RT 04, RW 05, No G1-11, Wiyung, Surabaya, Senin(24/02/2020).

Dalam penggerebrekan tersebut Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil mengamankan tiga orang pria yang satu di antaranya adalah pemilik rumah atau pengelola yang berinisial C dan dua orang lainnya adalah pekerja, serta mengamankan barang bukti berupa bahan baku pembuatan obat diantaranya, serbuk Sildenafil Sitrat dan tepung herbal, yang mana dua jenis bahan baku tersebut dikemas dalam wadah karung ukuran 60 kilogram.

Dalam penjelasannya, Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Cornelis M Simanjuntak yang di dampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K. mengatakan bahwa pelaku mengaku memperoleh pasokan bahan baku itu dari seorang rekan yang tinggal di Jakarta. Selain meracik bubuk obat kuat, mereka juga mengemas racikan bubuk itu ke dalam kemasan plastik sachetan. Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah berukuran 8 x 15 meter tersebut, tim berhasil menyita 60 kardus berukuran besar berisi obat kuat siap edar.

“Selain itu ada juga sejumlah bahan baku lain dalam jumlah besar dan beberapa alat peracik yang disimpan pelaku di sebuah rumah yang tak jauh dari rumah lokasi penggerebekan. Saat ini Polda Jatim membawa ketiga pelaku ke Mapolda Jatim guna dimintai keterangan lebih lanjut. Termasuk, menghitung jumlah pasti bahan baku obat kuat yang disimpan oleh para pelaku,” tambah Dirresnarkoba Polda Jatim.

“Dari pengakuan para pelaku tersebut, obat kuat tersebut diberi merek sendiri antara lain merek Gatot Kaca dan King Kobra dan mereka jual ke beberapa lokasi di kawasan Jatim. Pelaku menjual racikan obat kuat itu kepada pembeli berbasis pesanan. Setelah barang jadi, pelaku lantas mengirimnya melalui jasa antar barang ekspedisi kepada calon pembeli perseorangan. Dari hasil penjualan tersebut, pelaku mengaku satu kardus berisi 30 kotak ini dipatok harga Rp 3 juta dan beromset Rp 10 – Rp 15 juta keuntungan per bulan. Tesangka juga menekuni bisnis itu karena pernah bekerja sebagai peracik jamu di Jawa Tengah,” tegas Dirresnarkoba Polda Jatim.

Akibat Perbuatannya, kini para pelaku tersebut dikenakan Pasal 196 dan Pasal 197 UU 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang ancaman hukumannya selama 15 tahun penjara atau denda sebanyak Rp1,5 miliar.


Baca Juga


# HK | Humas Polda Jatim

No comments:

Post a Comment

" Klik! Informasi yang Anda Butuhkan "



"Prakiraan Cuaca Rabu 24 April 2024"




"BOFET HARAPAN PERI"

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS