JAKARTA.BM- Polres Jakarta Barat berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 1,8 kg yang ditemukan dari dua rumah dan satu apartemen dari penangkapan pengedar narkoba berinisial N pada Operasi Cipta Kondisi.
Kapolsek Tambora, Kompol Iver Son Manosoh mengatakan, dari 18 kg sabu tersebut, tiga paket besar ditemukan di Jalan Raya Utan Panjang, tiga paket lagi diamankan dari hasil pengembangan tersangka pengedar N. Sedangkan 12 paket besar didapatkan dari sebuah apartemen Green Lake Sunter Jakarta Utara.
Kanit Reskrim Polsek Tambora menjelaskan, tersangka N rencananya akan mengedarkan sabu tersebut ke wilayah Jakarta Barat.
Atas perbuatan tersebut, pelaku terancam dikenakan Pasal 114 ayat 2 UU No 35 tentang Narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara.
Baca Juga
# HK | Humaspoldametrojaya
No comments:
Post a Comment