JAKARTA.BM- Terkait dugaan konten pornografi, Polda Metro Jaya hentikan penyelidikan kasus unggahan akun Instagram @hotmanparisofficial yang dilaporkan oleh Farhat Abbas. Hal tersebut dikarenakan belum ditemukannya tindak melawan hukum dari bukti yang dilaporkan pelapor.
Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan dikeluarkan pada Kamis (31/10) oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Farhat melaporkan akun tersebut pada 2 Agustus 2019, tangkapan layar akun @hotmanparisofficial disertakan sebagai bukti.
Menurut hasil pemeriksaan, Hotman mengaku telepon genggamnya hilang pada 27 Juli 2019 malam. Sedangkan video tersebut diunggah di akun @hotmanparisofficial pada 28 Juli 2019. “Perangkat elektronik berupa HP Iphone XS MAC milik saksi saudara Hotman Paris Hutapea hilang pada tanggal 28 Juli 2019, sekira pukul 1 pagi di Bali,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono, Rabu (6/11).
Selain itu juga tidak ditemukan bukti konkret bahwa bukti yang diajukan pelapor bersumber dari akun instagram @hotmanparisofficial. Saksi-saksi yang diajukan juga dikatakan tidak memperkuat peristiwa dugaan tindak pidana tersebut.
Dikatakan Farhat Abbas, pada saat itu akun Instagram milik Hotman Paris diduga telah menyebarkan video berkonten pornografi. Namun ia mengatakan akun Instagram @hotmanparisofficial telah menghapus unggahan video itu.
Pasal yang dilaporkan oleh Farhat adalah penyebaran konten pornografi melalui media elektronik Pasal 27 ayat (1) junto Pasal 45 ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 4 ayat (1) UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
Baca Juga
# HK | Humaspoldametrojaya
No comments:
Post a Comment