Breaking

"BAHAYA MASIH MENGANCAM"
"JANGAN KENDOR! TETAP JALANKAN PROTOKOL KESEHATAN"

Thursday, July 4, 2019

Enam Pelaku Ditangkap, Bareskrim Polri Berhasil Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster


JAKARTA.BM- Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M. mengatakan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menangkap enam tersangka kasus penyelundupan benih lobster di Jambi, Selasa (02/07/19).

Benih lobster yang diangkut dari Bengkulu digagalkan Bareskrim Polri, yang semula benih lobster tersebut akan dijual ke Singapura.

Keenam tersangka dengan inisial MTCF, Has, Gus, DR, DP dan JP, mereka memiliki peran yang berbeda-beda dalam kasus ini.

“Ada yang berperan sebagai pemilik lobster, ada yang berperan sebagai supir rental dan supir pembawa barang bukti,” ungkap Karo Penmas Polri di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (02/07/19).

Sebelumnya, Tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menerima informasi akan ada transaksi penjualan benih lobster dari Bengkulu yang akan dikirim ke Singapura melalui Jambi dan Batam.

Kemudian, Tim Bareskrim langsung bergerak ke Jambi. Pada 2 Juli 2019 tim berhasil menggerebek para pelaku yang hendak bertransaksi benih lobster di Jalan Patimura Simpang Rimbo Kota Jambi, Provinsi Jambi.

Barang bukti yang disita dalam kasus ini berupa 113.412 ekor benih lobster dengan rincian benih lobster berjenis MT 412 ekor dan benih lobster jenis PS 113.000 ekor.

Keenam tersangka saat ini dijerat dengan pasal 88 Jo Pasal 16 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan, dengan ancaman Pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.



# HK | Humas Polri

No comments:

Post a Comment

" Klik! Informasi yang Anda Butuhkan "



"Prakiraan Cuaca Jumat 31 Mei 2024"




"BOFET HARAPAN PERI"

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS