Breaking

"BAHAYA MASIH MENGANCAM"
"JANGAN KENDOR! TETAP JALANKAN PROTOKOL KESEHATAN"

Thursday, July 4, 2019

Tiga Pelaku Perdagangan Ilegal Satwa Liar Dilindungi 'Ditangkap'

Pemesanan Dilakukan Melalui Medsos
JAKARTA.BM- Bareskrim Polri bersama Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengungkap kejahatan perdagangan satwa dilindungi. Sebanyak 26 ekor satwa liar dilindungi diselamatkan dari aktivitas perdagangan ilegal di Jawa Tengah, Rabu (03/07/19).

Penyidik menetapkan tiga tersangka warga Indonesia berinisial A, MUA, dan KG yang menyimpan dan menjual hewan-hewan tersebut. Sebanyak 26 satwa diamankan dalam keadaan hidup terdiri dari satu beruang madu, lima kanguru tanah, dua burung kakaktua jambul kuning, 15 burung beo, dua burung nuri kepala hitam dan satu nuri kelam.

“Pengungkapan ini bermula dari patroli siber yang kami lakukan. Lalu kami bekerja sama dengan Ditjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan lembaga pemerhati satwa,” ungkap Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadil Imran dalam rilis kasus di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/7).

Brigjen Pol Fadil Imran mengatakan kasus tersebut terungkap dari informasi pemesanan daring jual beli seekor anakan beruang madu di Terminal Bus Rembang pada 14 Juni lalu. Satwa tersebut dititipkan di sebuah bus malam. Adapun transaksi dilakukan melalui rekening bersama.

Di tempat kejadian perkara (TKP), terduga pelaku yang diketahui berinisial S melarikan diri saat melihat petugas. Hingga kini, terduga pelaku S yang saat itu hendak mengambil kiriman satwa masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Modus jual-beli satwa seperti ini mirip seperti perdagangan narkoba. Penjual dan pembeli tidak bertemu dan transaksi melalui rekening bersama,” imbuh Fadil.

Menurut Kasubdit I Ditipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Adi Karya Tobing, dari hasil pengembangan kasus aparat mengetahui asal beruang madu tersebut didapat dari seseorang berinisial MUA alias G. Polisi lantas menangkap MUA di Kaliwungu, Kudus, Jateng, 20 Juni lalu. Di rumah tersangka, polisi juga menemukan 15 burung beo. Setelah memeriksa ponsel milik MUA, aparat menemukan tersangka KG yang dicurigai melakukan perdagangan satwa liar secara ilegal. KG ditangkap di rumahnya di Kecamatan Mayong, Jepara. Aparat turut mengamankan lima ekor kanguru tanah yang diduga berasal dari Papua.

“Beruang tersebut dijual tanpa dokumen resmi. Modusnya diperdagangkan melalui media sosial, kami mengembangkan kasus dan kembali menangkap satu orang berinisial AM di Pati, Jateng. Saat ditangkap dia membawa dua ekor kakaktua jambul kuning, dua nuri kepala hitam, dan satu ekor nuri kelam,” tutur Kombes Pol Adi Karya Tobing.

Saat ini, lanjutnya, pihaknya akan mengembangkan kasus kepada sumber asal satwa tersebut. Ketiga tersangka diyakini hanya merupakan pengepul.

Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 21 ayat 2 huruf a juncto Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.


# HK | Humas Polri

No comments:

Post a Comment

" Klik! Informasi yang Anda Butuhkan "



"Prakiraan Cuaca Jumat 31 Mei 2024"




"BOFET HARAPAN PERI"

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS