JAKARTA.BM- Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Dr. Gatot Eddy Pramono, M.Si Pramono mengimbau masyarakat untuk tak mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) saat sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres yang akan dilaksanakan pada Kamis (27/6/19).
Jika ingin menyaksikan proses persidangan, masyarakat diminta untuk menonton dari rumah.
“Kami mengimbau kepada seluruh komponen masyarakat, kegiatan-kegiatan di MK atau tempat lain disiarkan langsung oleh teman-teman media, nonton saja dari rumah,” tegas Kapolda Metro Jaya saat ditemui di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (25/6/2019).
Irjen Pol. Gatot Eddy Pramono mengatakan, kepolisian melarang kegiatan massa yang berada di sekitar MK selama pembacaan putusan. Jika ada massa yang datang, polisi bakal meminta mereka membubarkan diri.
Mantan Wakapolda Sulsel itu meminta masyarakat menyerahkan sepenuhnya proses persidangan pembacaan putusan pada Majelis Mahkamah Konstitusi
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian menegaskan melarang aksi unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi jelang sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2019.
“Saya juga sudah menegaskan kepada Kapolda Metro, kepada Badan Intelijen Kepolisian agar tidak memberikan izin untuk melaksanakan demo di depan MK,” tegas Kapolri di Ruang Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2019).
Alasannya, aksi unjuk rasa tetap harus menaati sejumlah ketentuan seperti tidak menganggu ketertiban publik.
# HK | Humas Polri
No comments:
Post a Comment