Breaking

"BAHAYA MASIH MENGANCAM"
"JANGAN KENDOR! TETAP JALANKAN PROTOKOL KESEHATAN"

Tuesday, May 28, 2019

Dua pelaku Ojol Ditangkap Karena Sebar Ujaran Kebencian Saat Aksi 22 Mei


JAKARTA.BM- Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap dua orang yang diduga menjadi provokator dalam kericuhan pada (22/05/19), Slipi, Jakarta Barat. Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol. Hengki Haryadi menjelaskan dua tersangka yang berinisial HW (31) dan DS (26) tersebut ditangkap akibat menyebarkan provokasi dengan kata-kata tidak senonoh kepada personel TNI-Polri yang bertugas meredam aksi anarkistis massa pada tanggal 22 Mei di Jembatan Layang Cideng.

Kedua tersangka melakukan video provokasi di atas Jembatan Layang Cideng dan menyebarkannya melalui media sosial Facebook, Instagram, maupun Whatsapp.

Kombes Pol. Hengki Haryadi mengatakan tindakan keduanya sangat berbahaya dan jajarannya akan memberikan tindakan tegas sebagai efek gentar agar kejadian serupa tidak terulang.

“Akibatnya sangat fatal, banyak kejadian-kejadian di lapangan semakin brutal akibat provokasi melalui media sosial. Oleh karenanya, kita harus memberikan efek jera, di sini kami memberikan efek deteren,” jelas Kapolres Jakarta Barat, Senin (27/05/19).

Unit Siber Polres Metro Jakarta Barat kemudian melacak kedua provokator tersebut dan keduanya ditangkap di tempat berbeda pada Ahad (26/05/19). “Melalui patroli siber Polres Metro Jakarta Barat, kita adakan penangkapan pada tanggal 26 Mei 2019 di dua tempat, yaitu Bekasi dan Jakarta Timur,” terang lulusan Akpol 1996.

Tersangka DS diketahui berprofesi sebagai pengemudi ojek daring yang meminjamkan jaketnya kepada tersangka HW yang pengangguran dan kemudian membuat video provokasi tersebut. Kedua provokator tersebut ditangkap karena secara meyakinkan telah melanggar pasal dalam Undang-udang ITE.

“Sebelum melakukan penangkapan, kami melakukan pemeriksaan dengan ahli tata bahasa, dari pihak Kominfo, jadi oleh UU ITE semua memenuhi unsur, bahwa yang menggunakan gas air mata itu petugas dari pihak kepolisian, yang melakukan pengamanan juga ada TNI di dalamnya, jadi mengerucut pada pasal yang disangkakan,” tutur Kombes Pol Hengki Haryadi.

Atas perbuatannya kedua dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 dan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.



# BM-003 | Humas Polri

No comments:

Post a Comment

" Klik! Informasi yang Anda Butuhkan "



"Prakiraan Cuaca Sabtu 20 April 2024"




"BOFET HARAPAN PERI"

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS