Lombok(NTB).BM- Penyelundup narkoba asal Prancis, Dorfin Felix yang kabur dari Rutan Polda NTB, Minggu (20/1) lalu berhasil ditangkap personel Polda NTB saat berada di wilayah Hutan Pusuk, perbatasan Kabupaten Lombok Barat dengan Lombok Utara, Jumat (1/2).
Sebelumnya pelaku ditangkap karena kedapatan membawa 4 kilogram obat terlarang setiba di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid, Praya, Lombok Tengah, Jumat (21/9).
“Pihak cukai memeriksa barang bawaannya. Dan setelah diperiksa, mereka menemukan isinya narkoba,” terang Dirresnarkoba Polda Nusa Tenggara Barat, Kombes Pol. Yus Fadillah.
Hingga saat ini, masih belum diketahui apakah jaksa akan menuntut hukuman mati, bila dia didakwa atau tidak.
Penangkapan tersebut berselang dua bulan sejak Michael Blanc, yang merupakan warga negara Perancis, yang meninggalkan Indonesia setelah menjalani masa hukuman selama 18 tahun penjara dan bebas bersyarat selama beberapa tahun karena mencoba menyelundupkan narkoba ke Bali.
Editor: Gan
# Humas Polri/rj/sw/hy
No comments:
Post a Comment