Amuntai(KALSEL).BM- Pelaku RH (20) terpaksa mempertanggung jawabkan perbuatan nya lantaran memperjual belikan kulit atau tubuh satwa yang dilindungi dalam keadaan mati, RH diketahui merupakan warga yang berdomisi Hambuku Hulu kecamatan Sungai Pandan, Hulu Sungai Utara.
Menurut keterangan petugas, saat melakukan penangkapan saat itu RH sedang memperjual belikan yang diduga dari Potongan-potongan tulang, tengkorak, gigi, kulit dan lain-lain dari Hewan yang dilindungi.
Barang bukti tersebut disimpan di dalam mobil dan rumah isteri pelaku. barang dagangannya diangkut dengan 1 ( satu ) Unit Mobil Toyota Kijang (2/2).
Ditangan pelaku ditemukan barang bukti tulang kepala kambing Biota Laut, tengkorak Uwa-uwa Kalimantan, anak buaya muara yang sudah dikuliti, potongan kecil taring beruang, paruh dari burung rangkong, potongan kecil Sisik trenggiling, tengkorak kucing kuwuk, tengkorak rusa, kuku beruang, tengkorak beruang, tanduk rusa, kulit rusa dan kulit kucing kuwuk.
Kapolres HSU melalui Kasubag Humas Iptu Alam Saktiswara menuturkan “Sat Reskrim Polres HSU masih melakukan pendalam terhadap kasus ini, pelaku dikenakan pasal pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat ( 2 ) Huruf b dan d UU RI No. 05 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana 5 tahun penjara” ujar beliau.
# Humas Polri/Fr/Sw/Hy
No comments:
Post a Comment