Breaking

"BAHAYA MASIH MENGANCAM"
"JANGAN KENDOR! TETAP JALANKAN PROTOKOL KESEHATAN"

Sunday, February 3, 2019

Penyelundupan 6,67 Kg Sabu Berhasil Digagalkan BNN

JAKARTA.BM- Badan Nasional Narkotika (BNN) bersama Tim gabungan berhasil mengagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu jaringan internasional di Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara dan Kabupaten Berau Kalimantan Timur.

Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat bahwa adanya penyelundupan narkotika dari Malaysia ke Pulau Sebatik. Setelah itu Tim gabungan yang terdiri Badan Nasional Narkotika (BNN), Bea Cukai dan TNI AL melakukan pengembangan.

Kepala Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur, Rusman Hadi, membenarkan pengagalan kasus itu.

“Petugas meringkus tiga orang oleh tim gabungan dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 6,67 kg,” kata Kepala Kanwil Bea Cukai, Sabtu (02/02/2019).

Selain itu, Badan Nasional Narkotika berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 6,67 kg.

Kepala Kanwil Bea Cukai Rusman menjelaskan, informasi masyarakat inilah yang dikembangkan sehingga dilakukan pengintaian terhadap salah satu rumah (target) di Desa Sei Pancang Kecamatan Sebatik Utara.

Masih dari keterangan Rusman, melalui pengintaian yang melibatkan petugas Bea Cukai Kabupaten Nunukan ini, akhirnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan 13 buah tabung gas elpiji 14 Kg produk Malaysia di rumah tersebut.

Akhirnya setelah dilakukan pemeriksaan itensif ditemukan sabu terhadap salah satu tabung gas elpiji itu sebanyak 6,4 kg yang dikemas dengan plastik sebanyak enam bungkus.

Di rumah itu juga diamankan dua orang pria berinisial R (45) dan A (31). Secara bersamaan BNN dan TNI AL juga menggeledah salah satu penginapan di Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, di mana ditemukan enam bungkus sabu-sabu seberat 300 gram.

Dalam penangkapan di Tanjung Deden ini diamankan seorang pria berinisial RG (21). “Pada penggeledahan salah satu penginapan di Tanjung Redeb ini ditemukan juga enam bungkus berisi sabu dan diamankan seorang pria berinisial RG,” katanya.

Penangkapan tiga pria yang diduga bertindak selaku kurir ini merupakan jaringan internasional.  Terkait penangkapan pria RG dengan barang bukti 300 gram telah diintai pergerakannya sejak dari Pulau Sebatik. Sabu-sabu sebanyak 300 gram ini disembunyikan dalam stabilizer (cas aki) yang disimpan dalam dus blender.

Ketiga pelaku bersama barang bukti telah diamankan BNN untuk diproses hukum lebih lanjut. Ketiganya melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 (2), Pasal 112 (2) juncto Pasal 132 (1) dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

 

# Humas Polri/bb/sw/hy

No comments:

Post a Comment

" Klik! Informasi yang Anda Butuhkan "



"Prakiraan Cuaca Kamis 27 Februari 2025"




"BOFET HARAPAN PERI"

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS