Pontianak(KALBAR).BM- Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar dan Badan Narkoba Nasional Provinsi Kalimantan Barat berhasil mengungkap 4,2 kg narkoba jenis sabu-sabu dibeberapa tempat kejadian perkara di wilayah kota Pontianak,Kubu Raya dan Kabupaten Ketapang Senin,(21/01/19).
“Dari pengungkapan narkoba 4,2 kg anggota Reserse Narkoba dan BNN Provinsi Kalimantan Barat berhasil mengamankan delapan tersangka yang diantaranya PN, TT, JM,RB,GN,HW, AZ dan Al,”jelas Kapolda Kalbar Irjen Pol. Didi Haryono ketika memimpin Press Release di Polda Kalbar.
Irjen Pol. Didi Haryono mengatakan pengungkapan pemberantasan narkoba harus dilakukan secara sensitivitas dengan melibatkan semua komponen tidak bisa hanya dilakukan oleh penegak hukum.
Selanjutnya, Kapolda Kalbar menyampaikan beberapa alamat para tersangka pengedar narkoba yang diantaranya rumah tersangka PC, warga Jl Ya,M Sabran, Kecamatan Pontianak Timur, TT warga Jl. Ya,M Sabran, Gang Sunan Kali Jaga, JM warga JL Tepian Kapuas RT.003/ RW 002 Kelurahan Tambelan Sampit, Pontianak Timur.
Sementara alamat tersangka IS di Jl. Tanjung Raya 1 RT.001 RW .015 Kelurahan Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur dan Gf warga Jl.Pararel Tol Komplek Perumahan Pararel Permai RT.005 RW.015 Kelurahan Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur.
“Menurut Jenderal bintang dua , dari 8 tersangka berhasil diamankan sejumlah barang bukti berupa sabu sabu 2.229,75 gram, ganja 2.000 gram, pil ekstasi 3 butir , Sabu-sabu 4,257 gram yang dikemas didalam plastik warna hijau merek Guanyingwanv Refined Chinese Tea dan dibungkus menggunakan aluminium foil dan uang tunai Rp 125 juta,”jelasnya.
Kegiatan Press Release dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat Rochadi Imam Santoso, Direktur Resnarkoba Polda Kalbar AKBP Gembong Yudha dan sejumlah undangan lainnya.
Terkait:
*Ditahun 2018, Polda Riau Amankan 325 Kilogram Sabu dan Ribuan Tersangka
*Kapolda Pimpin Pers Rilis Pengungkapan Peredaran Narkoba 46 kg Asal Malaysia
*Tanam Ganja, Polisi Amankan Dua Petani di Empat Lawang
*Selundupkan 500 Gram Sabu, WNA Asal Malaysia Dituntut 13 Tahun Penjara
*Nakoba 32, 53 Kg Sabu, 200 Butir Ektasi, 55 Butir Pil Epilon Berhasil Diungkap Polda Sumut
*Kapolda Pimpin Pers Rilis Pengungkapan Peredaran Narkoba 46 kg Asal Malaysia
*Tanam Ganja, Polisi Amankan Dua Petani di Empat Lawang
*Selundupkan 500 Gram Sabu, WNA Asal Malaysia Dituntut 13 Tahun Penjara
*Nakoba 32, 53 Kg Sabu, 200 Butir Ektasi, 55 Butir Pil Epilon Berhasil Diungkap Polda Sumut
# Gan | Humas Polri/ym/sw/hy
No comments:
Post a Comment