Breaking

"BAHAYA MASIH MENGANCAM"
"JANGAN KENDOR! TETAP JALANKAN PROTOKOL KESEHATAN"

Wednesday, January 23, 2019

Usut Kasus Jual Senjata Ilegal, Polri Lakukan Kerja Sama Dengan Perbakin


JAKARTA.BM- Karopenmas Divhumas Polri Brigjen. Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., mengatakan, Polri akan mengawasi ketat penjualan dan penggunaan senjata api, senjata air gun dan airsoft gun  di masyarakat, Selasa (22/01/19)

Dalam pengusutan kasus jual beli senjata jenis airsoft gun dan air gun secara daring (dalam jaringan). Polda Metro Jaya melalui Polres Metro Jakarta Utara telah bekerja sama dengan Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin) terkait pengurusan perizinan kepemilikan senjata api.

“Karena salah satu syarat untuk memiliki api, senjata air gun dan airsoft gun harus menjadi anggota klub menembak yang berada di bawah naungan Perbakin. Kalau tidak maka itu ilegal dan bisa dijerat pidana,” tegas Karopenmas Divhumas Polri.

Sebelumnya, Jajaran Polres Metro Jakarta Utara telah menangkap tiga orang penjual air gun dan airsoft gun ilegal berinisial DK, ULM, dan FA, Pelaku memasarkan barang dagangannya di akun Facebook dan Instagram, kemudian Polres Metro Jakarta Utara menggunakan skema undercover (menyamar jadi pembeli) dalam menangkap pelaku. pada Jumat (18/1/2019)

 

Terkait:

# Gan | Humas Polri/ng/sw/hy

No comments:

Post a Comment

" Klik! Informasi yang Anda Butuhkan "



"Prakiraan Cuaca Kamis 27 Februari 2025"




"BOFET HARAPAN PERI"

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS