JAKARTA.BM- Karopenmas Divhumas Polri Brigjen. Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., mengatakan, Polri akan mengawasi ketat penjualan dan penggunaan senjata api, senjata air gun dan airsoft gun di masyarakat, Selasa (22/01/19)
Dalam pengusutan kasus jual beli senjata jenis airsoft gun dan air gun secara daring (dalam jaringan). Polda Metro Jaya melalui Polres Metro Jakarta Utara telah bekerja sama dengan Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin) terkait pengurusan perizinan kepemilikan senjata api.
“Karena salah satu syarat untuk memiliki api, senjata air gun dan airsoft gun harus menjadi anggota klub menembak yang berada di bawah naungan Perbakin. Kalau tidak maka itu ilegal dan bisa dijerat pidana,” tegas Karopenmas Divhumas Polri.
Sebelumnya, Jajaran Polres Metro Jakarta Utara telah menangkap tiga orang penjual air gun dan airsoft gun ilegal berinisial DK, ULM, dan FA, Pelaku memasarkan barang dagangannya di akun Facebook dan Instagram, kemudian Polres Metro Jakarta Utara menggunakan skema undercover (menyamar jadi pembeli) dalam menangkap pelaku. pada Jumat (18/1/2019)
Terkait:
*Curi Kotak Infaq Berulang Kali, Pria Penjual Bakso Diamankan Polisi
*Inilah Motif Guru SMP Sebarkan Hoax 7 Kontainer Surat Suara
*Polri Bentuk Tim Khusus, Investigasi Teror Bom di Rumah 2 Petinggi KPK
*Inilah Upaya Polisi dalam Ungkap Teror terhadap Pimpinan KPK
*Kapolda Kaltara Pimpin Konferensi Pers Penangkapan Dua Perampok Tambak di Perairan Kaltara
*Inilah Motif Guru SMP Sebarkan Hoax 7 Kontainer Surat Suara
*Polri Bentuk Tim Khusus, Investigasi Teror Bom di Rumah 2 Petinggi KPK
*Inilah Upaya Polisi dalam Ungkap Teror terhadap Pimpinan KPK
*Kapolda Kaltara Pimpin Konferensi Pers Penangkapan Dua Perampok Tambak di Perairan Kaltara
# Gan | Humas Polri/ng/sw/hy
No comments:
Post a Comment