Anggota Komisi X DPR RI Reni Marlinawati. (foto:Dep/afr) |
“Atas putusan tersebut, Fraksi PPP DPR RI meminta anggota Fraksi PPP yang membahas perubahan UU KUHP untuk terus memperjuangkan dengan memasukkan norma ketentuan LGBT dalam UU KUHP sebagai perluasan makna dari tindak pidana perzinahan,” ungkap Reni melalui keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, Jumat (22/12/2017), dilansir dari dpr.go.id.
Fraksi PPP juga, lanjutnya, akan melakukan komunikasi intensif dengan seluruh fraksi di DPR agar setuju dengan rumusan yang diusulkan Fraksi PPP. Terkait dengan LGBT ini, Fraksi PPP DPR RI juga telah mengusulkan RUU Anti LGBT sebagai RUU inisiatif yang diusulkan oleh Fraksi PPP.
“Kami juga akan melakukan komunikasi politik secara intensif khususnya dengan pemerintah. PPP sebagai bagian dari partai koalisi di pemerintahan mendorong pemerintah agar memasukkan LGBT menjadi bagian dari tindak pidana sebagai konsekuensi dari perluasan makna atas tindak pidana zina,” tegas Reni.
Bagi Reni, upaya ini semata-mata dimaksudkan untuk tidak mengabaikan aspirasi dari masyarakat serta mewujudkan citra hukum Indonesia yang sarat dengan nilai agama sebagaimana tertuang dalam Pancasila dan UUD 1945.
Ketua Fraksi PPP ini menegaskan, perjuangannya ini mengingatkan perjuangan yang juga pernah dilakukan Fraksi PPP dalam merumuskan UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan puluhan tahun silam yang merumuskan bahwa perkawinan bisa disebut sah jika dilakukan sesuai dengan agama yang dianut.
“Komitmen politik amar ma'ruh nahi munkar yang dilakukan PPP tidak pernah dan tidak akan surut dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat. Karena PPP senantiasa bersama rakyat dan ulama sebagai pilar utama partai ini,” tutup Reni.
#hs/sc/ Humas DPR RI
No comments:
Post a Comment