Breaking

"BAHAYA MASIH MENGANCAM"
"JANGAN KENDOR! TETAP JALANKAN PROTOKOL KESEHATAN"

Friday, December 22, 2017

Miliki 15 Pil Butir Ekstasi, 4 Pria Ini Diamankan Polisi


Medan(SUMUT).BM- Tim Serese Polsek Medan Baru, Kamis, (21/12/2017) sore mengamankan empat pria dengan barang bukti 15 butir pil kestasi. Keempatnya ditangkap dari lokasi terpisah.

Informasi dihimpun di Mapolsek Medan Baru menyebutkan, empat pria yang dimaksud masing-masing ialah Andre Siregar (23), Robi Kurniawan (22) keduanya merupakan warga Jalan Asrama Gang Ampera II Nomor 20 Medan, Ade Kurniawan (31) seorang PNS warga Jalan Asrama Gang Ampera II Nomor 7 Medan dan Aidil Fitri Matondang (35) warga Jalan Tuba IV Gang Pembangunan 5, Nomor 6 Medan, Kota Medan, Sumatera Utara.

Dua nama teratas  terlebih dulu ditangkap polisi di depan restauran Raden, Jalan Taruma Medan.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Victor Ziliwu SIK mengatakan, para pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat yang ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. “Jadi, menindaklanjuti laporan masyarakat yang menyebutkan adanya pemilik pil ekstasi, petugas kita langsung melakukan penyelidikan di lokasi dimaksud,” ujar Kompol Victor Ziliwu.

Lanjutnya, Sesampainya di lokasi, petugas mendapati orang dengan ciri yang dimaksud pada laporan tersebut. 

“ Petugas kita langsung mengamankan Andre dan Robi. Dari keduanya didapati 15 butir pil ekstasi,” jelas alumnus Akpol tahun 2004 ini.

Selanjutnya petugas menginterogasi kedua tersangka mendapati informasi bahwa barang haram tersebut akan diserahkan kepada Ade Kurniawan. 

“ Berbekal pengakuan keduanya, petugas berhasil mengamankan Ade Kurniawan. Dari nyanyian Ade, petugas kembali berhasil menangkap Aidil Fitri Matondang,” ungkap mantan Wakasat Reskrim Polrestabes Medan ini.

Saat ini, Ziliwu juga menyebutkan, pihaknya tengah mendalami jaringan narkotika para tersangka untuk mengungkap bandar besarnya. “Sedang kita dalami jaringannya,” sebutnya.

Usai diamankan, kata Ziliwu, para pelaku berikut barang bukti 15 butir pil ekstasi langsung diboyong ke Mapolsek Medan Baru guna menjalani pemeriksaan. “Para tersangka terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 114 Subs 112, Subs 132 Undang-undang Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancman hukuman 12 tahun penjara.



#Gan/ Humas Polda Sumut

No comments:

Post a Comment

" Klik! Informasi yang Anda Butuhkan "



"Prakiraan Cuaca Kamis 27 Februari 2025"




"BOFET HARAPAN PERI"

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS