Breaking

"BAHAYA MASIH MENGANCAM"
"JANGAN KENDOR! TETAP JALANKAN PROTOKOL KESEHATAN"

Thursday, October 19, 2017

Kemenkominfo Akan Berlakukan Registrasi Nomor Telepon Seluler Yang Divalidasi Dengan NIK

JAKARTA.BM– Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan memberlakukan registrasi nomor pelanggan telepon seluler yang divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mulai tanggal 31 Oktober 2017.

Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh menyatakan, registrasi divalidasi NIK sangat penting.

“Registrasi ini sangat penting baik bagi pengguna, operator, masyarakat dan negara. Utamanya untuk keamanan dan kenyamanan dalam kehidupan berbangsa dan berbegara. Kita perlu melindungi konsumen, mencegah penyalahgunaan kartu dan keamanan negara. Hal ini akan memudahkan, melacak hoax (kabar bohong), berita fitnah, penipuan lewat ponsel dan lain-lain,” demikian Zudan, Kamis (19/10).

Menurutnya, ketentuan validasi sebenarnya sudah ada sejak 2005 atau 12 tahun lalu. Ketika itu, dia menjelaskan, kartu prabayar dalam tahap pengenalan. Data kependudukan juga belum sebaik sekarang.  Saat ini, dia menegaskan, data kependudukan sudah baik dan penggunaan jasa telekomunikasi dengan kartu prabayar menjadi kebutuhan.

“Sudah saatnya ditertibkan kepemilikannya guna mencegah dampak negatif, khususnya dalam aspek security (keamanan). Kita perlu melakukan persiapan yang matang. Saat ini semua sudah siap,” tegasnya.

Dia juga memastikan bahwa data pelanggan tidak akan disalahgunakan oleh operator seluler. Meski operator diberikan akses data kependudukan di pusat data Dukcapil, tapi sifatnya hanya sekadar verifikasi. “Sebelum operator diberi hak akses, didahului dengan penandatangan perjanjian kerjasama yang mengatur tentang keamanan data. Dengan demikian data pelanggan terjamin keamanannya,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengungkapkan, ketentuan mengenai registrasi pelanggan seluler, diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Sosialisasi dilakukan sejak 2005.

Proses registrasi tidak akan sulit sepanjang diikuti dengan benar. Cara registrasi kartu perdana dilakukan dengan mengirimkan SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK#. Proses registrasi ulang berlangsung sampai akhir Februari 2018.

No comments:

Post a Comment

" Klik! Informasi yang Anda Butuhkan "



"Prakiraan Cuaca Rabu 24 April 2024"




"BOFET HARAPAN PERI"

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS