Breaking

"BAHAYA MASIH MENGANCAM"
"JANGAN KENDOR! TETAP JALANKAN PROTOKOL KESEHATAN"

Sunday, April 9, 2017

Kemendagri Siapkan Solusi Buat Perda Bermasalah

JAKARTA.BM ~ Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih berwenang memberikan kontrol terhadap pemerintah daerah dalam menyusun rancangan peraturan daerah (perda). Hal tersebut dinilai sebagai solusi agar perda ke depannya tak lagi bermasalah.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, ketentuan dalam Pasal 243 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dapat menjadi dasar pemerintah mengendalikan perda. Ini menjadi aturan ‘pra-control’ yang menjadi kewenangan Kemendagri.

“Bahwa Pasal 251 (yang dibatalkan MK) sebagai ‘post-control’ sudah dibatalkan oleh MK.  Namun masih ada ketentuan yang ‘pra-control’nya,” kata Mendagri Tjahjo di Jakarta, Jumat (7/4).

Adapun Pasal 243 UU Pemerintahan Daerah berbunyi:

(1) Rancangan Perda yang belum mendapatkan nomor register sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 ayat (5) belum dapat ditetapkan kepala Daerah dan belum dapat  diundangkan dalam lembaran daerah.

(2) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat secara berkala menyampaikan laporan Perda Kabupaten/Kota yang telah mendapatkan nomor register kepada Menteri.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian nomor register Perda diatur  dengan Peraturan Menteri.

Menurut Tjahjo, sesuai dengan putusan MK, Mendagri dapat memanfaatkan batas waktu 7 hari sebelum perda tersebut terbit. Dengan demikian, bisa dibuat Permendagri untuk memperhitungkan waktu sejak Raperda ini dinyatakan lengkap secara formil dan materil.

Dalam kajiannya, Mendagri juga menyampaikan, putusan MK tidak membatalkan kewenangan pemerintah pusat melakukan ‘executive abstract preview’. “Dengan demikian sejatinya Kemendagri sudah sejak dini mengetahui kelemahan2 dalam perda yang akan dibatalkan,” tambah dia.

Namun, cara ini, kata dia menyebabkan kesulitan bagi kemendagri sendiri karena banyaknya ranperda dalam pembahasan seluruh indonesia yang harus di’review’ Kemendagri. Solusi lain adalah mempermudah pengujian perda di MA sehingga tidak berlangsung lama.

“Alternatif terakhir, namun kurang populer adalah tidak memasukkan perda sebagai hierarki peraturan perundang-undangan. Namun daerah tetap dapat membuat perda sebagaimana amanat UUD 1945,” ujar Tjahjo.
" Klik! Informasi yang Anda Butuhkan "



"Prakiraan Cuaca Jumat 31 Mei 2024"




"BOFET HARAPAN PERI"

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS