Banjarmasin,BM--- Tim
rescue dari Yayasan Sahabat Bekantan Indonesia didampingi aparat desa dan
resort kepolisian daerah setempat melakukan evakuasi satwa yang dilindungi
berupa sat ekor Burung rangkong badak (Buceros rhinoceros), tiga ekor Kukang
kalimantan (Nycticebus bancanus) di Desa Sumber Baru kecamatan Angsana
kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan, Rabu (26/10).
Ketua Yayasan Sahabat Bekantan Indonesia
Amalia Rezeki, menambahkan selain beberapa satwa tersebut juga ada satu ekor
owa-owa (Hylobates muelleri) dan Satu ekor Bekantan (Nasalis larvatus) di desa
Binawara kecamatan Kusan hulu, kabupaten Tanah Bumbu.
Amelia menjelaskan evakuasi dahului
kegiatan sosialisasi dan edukasi berkaitan dengan peraturan dan perundang-undangan tentang kepemilikan satwa dilindungi.
Menurutnya berdasarkan laporan masyrakat
26 Oktober 2016 kepada tim rescue dari Yayasan Sahabat Bekantan Indonesia (SBI)
mengenai keinginan masyarakat untuk menyerahkan
Maka tim rescue sbi, setelah
berkoordinasi dengan pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam ( BKSDA ) Kalsel.
Kemudian menindak lanjuti dengan
meluncur ke kecamatan Angsana dan Kusan
Hulu kabupaten Tanah Bumbu guna menanggapi laporan masyarakat tersebut.
Arman dan Miftahudin dengan suka rela
ingin menyerahkan rangkong dan kukang yang mereka selamatkan dari korban kebakaran
hutan. Sama halnya seperti kejadian terdahulu Noor Rahman aparat desa Binawara
Kecamatan Kusan Hulu juga turut menyerahkan bayi uwa uwa yang di evakuasinya
dari warga setempat.
"Kami sangat mengapresiasi usaha
dari warga yang dengan sukarela menyerahkan satwa yang dilindungi, yang selama
ini dipeliharanya. Begitu juga kepada Aparat Desa serta pihak aparat kepolisian
resort setempat, yang turut membantu melakukan evakuasi satwa dilindungi
serahan masyarakat tersebut," jelas Amalia Rezeki.
Sementara itu Arman menceritakan, bahwa
uwa-uwa yang ia selamatkan didapat dari warga desa Mangkalapi yang memelihara
bayi uwa-uwa, setelah dibujuk dan dijelaskan dengan baik, warga tersebut
bersedia menyerahkan kepadanya, yang kemudian diserahkan lagi tim rescue SBI
untuk diserahkan ke BKSDA Kalsel.
Keempat satwa yang sempat dipelihara
warga tersebut, kesemuanya berstatus dilindungi dan tidak diperkenankan
dipelihara tanpa izin dari Kementerian Negara Lingkungan Hidup dan Kehutanan
RI. Disamping itu satwa-satwa tersebut juga dilindungi oleh lembaga konservasi
Internasional IUCN dan masuk dalam daftar merah yang terancam punah.
Sesuai arahan BKSDA Kalsel, satwa-satwa
yang telah diamankan untuk sementara bisa dititipkan dan dirawat di Pusat
Penyelamatan Bekantan SBI.
"Satwa sementara diterimakan dan
kemudian diamankan dulu, untuk tindakan selanjutnya menunggu arahan dari Kepala
Balai, " jelas M.Ridwan Kepala Seksi Wilayah 2 BKSDA Kalsel.