JAKARTA,BM--- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, melalui ketua majelis hakim Kisworo, telah
memvonis Jessica Kumala Wongo hukuman penjara 20 tahun karena dianggap
terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap
Wayan Mirna Salihin, Kamis (27/10/2016).
Tim kuasa
hukum Jessica Kumala Wongso, terdakwa atas kasus pembunuhan Wayan Mirna
Salihin, mengajukan banding setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat memvonis Jessica 20 tahun penjara.
"Saya tidak terima atas putusan
ini karena sangat tidak adil dan sangat berpihak," kata Jessica.








