Palembang (SUMSEL).BM- Ditresnarkoba Polda Sumsel memusnahkan barang bukti (Barbuk) narkotika hasil pengungkapan 25 kasus peredaran gelap narkoba di berbagai wilayah Sumatera Selatan. Dari upaya tersebut, diperkirakan 34.252 jiwa terselamatkan.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan jaringan peredaran narkotika yang melibatkan 37 tersangka dari pengungkapan di Palembang, Prabumulih, Musi Rawas Utara, Musi Banyuasin, Banyuasin, Lubuklinggau, Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, hingga Muara Enim. Adapun barang bukti yang dimusnahkan setelah disisihkan untuk kebutuhan pembuktian di persidangan dan pemeriksaan laboratorium terdiri dari 2.973,41 gram sabu, 1.054 butir ekstasi, 142 mililiter etomidate, serta 167,91 mililiter sinte.
Selain berpotensi merusak puluhan ribu jiwa, barang bukti tersebut memiliki nilai ekonomis yang diperkirakan mencapai Rp2.294.108.000. Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel AKBP God Parlasro Sinaga menegaskan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dari proses penegakan hukum yang transparan sekaligus bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat atas setiap perkara yang berhasil diungkap.
“Setiap gram narkotika yang berhasil kami sita dan musnahkan berarti ada masyarakat yang berhasil kami lindungi dari dampak penyalahgunaan narkoba. Ini bukan hanya tentang penindakan hukum, tetapi tentang menyelamatkan masa depan generasi muda dan menjaga ketahanan sosial masyarakat Sumatera Selatan," ujarnya dalam rilis tertulis, Rabu (10/6/26).
!--Composite Start-->
Menurutnya, peredaran gelap narkotika masih menjadi ancaman serius yang dapat merusak kesehatan, menghancurkan masa depan keluarga, dan memicu berbagai tindak kriminal lainnya. Ditresnarkoba Polda Sumsel pun akan terus memperkuat upaya penegakan hukum, pemetaan jaringan, dan pencegahan secara berkelanjutan.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu'min Wijaya menambahkan, keberhasilan pengungkapan dan pemusnahan barang bukti tersebut menunjukkan komitmen jajaran Polda Sumsel dalam menjaga masyarakat dari ancaman narkotika yang semakin kompleks.
“Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan oleh aparat penegak hukum semata. Dibutuhkan kepedulian dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Karena itu kami mengajak masyarakat untuk berani melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Setiap informasi yang diberikan sangat berarti dalam menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba," ujar Kombes Pol. Nandang Mu'min Wijaya.
Polda Sumsel menegaskan akan terus meningkatkan langkah pencegahan dan penindakan terhadap seluruh jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah Sumatera Selatan. Di sisi lain, edukasi dan partisipasi masyarakat tetap menjadi faktor penting dalam menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Baca Juga
#Gan | Humas Polri








No comments:
Post a Comment