JAKARTA.BM- Polda Metro Jaya membenarkan telah menerima laporan terkait dugaan penipuan yang melibatkan agen perjalanan umrah Hanania Group. Laporan tersebut diajukan oleh sejumlah korban setelah mendatangi kantor agen travel yang berlokasi di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menjelaskan bahwa laporan resmi telah diterima pihak kepolisian pada 28 Mei 2026.
“Benar, Polda Metro Jaya telah menerima laporan terkait dugaan penipuan perjalanan umrah yang diduga melibatkan pihak Hanania Travel pada 28 Mei 2026,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya. Dilansir dari Media Hub, Sabtu (30/5/26).
Menurut keterangan yang diterima kepolisian, pelapor dalam perkara tersebut berinisial NN. Ia mengaku mengalami kerugian setelah membayar biaya perjalanan umrah kepada terlapor berinisial ASF, namun keberangkatan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi sesuai jadwal.
“Terlapor dilaporkan atas dugaan tindak pidana Pasal 492, Pasal 486, dan atau Pasal 607 KUHP,” ujarnya.
Sebelum laporan dibuat, pihak korban dan pemilik agen travel diketahui telah melakukan upaya mediasi untuk mencari penyelesaian. Namun, proses tersebut belum menghasilkan kesepakatan sehingga para korban memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.
Saat ini, laporan tersebut tengah ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
#Gan | Humas








No comments:
Post a Comment