JAKARTA.BM- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian membeberkan dukungan pemerintah dalam menyukseskan pelaksanaan Pemilu 2024. Hal itu disampaikan Mendagri pada Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan agenda Evaluasi Tahapan Pemilu Serentak 2024 di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Jakarta, Senin (25/3/2024).
Dia menegaskan, dukungan yang diberikan pemerintah tidak bermaksud untuk mengintervensi terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024. Namun, dukungan diberikan karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak mungkin dapat bekerja sendiri karena Indonesia merupakan negara besar dan kompleks.
Dukungan ini seperti menyediakan data kependudukan misalnya Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) dan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4). Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga memberikan hak akses terhadap data tersebut secara penuh kepada KPU. Selain itu, Kemendagri juga melakukan jemput bola perekaman KTP elektronik agar data yang terkumpul lebih optimal.
“Kemudian pada saat pelaksanaan kampanye kita juga memberikan dukungan, selain TNI, Polri, juga ada Linmas di sana yang merupakan jejaring Pemda dan Satpol PP,” ujarnya.
Tak hanya itu, pemerintah juga membantu mempercepat distribusi logistik pemilu atas permintaan KPU. Bantuan distribusi ini terutama untuk daerah-daerah yang sulit diakses. “Ada yang bahkan meminta dukungan karena kekurangan kendaraan operasional, ini juga dibantu oleh Pemda-Pemda dan kami meminta untuk membantu semaksimal mungkin,” ujarnya.
Dukungan lain yang diberikan yakni berkaitan dengan upaya menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN). Langkah ini seperti dengan menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) Mendagri, MenPAN-RB, Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu RI tentang Pedoman, Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Negeri Sipil dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan yang ditetapkan pada 22 September 2022.
Kemendagri juga menerbitkan Surat Edaran dalam rangka mendukung penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024. Kemendagri telah menerbitkan 14 Surat Edaran yang mengamanatkan kepada pemerintah daerah (Pemda), baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk membantu penyelenggara pemilu dan pilkada di daerah.
Selain itu, Kemendagri juga proaktif memastikan anggaran Pemilu 2024 terpenuhi. Sebab, anggaran yang diajukan oleh KPU belum tentu langsung disetujui karena ada revisi atau reviu lebih lanjut. “Kami mendorong kepada Bapak Presiden, Menkeu, untuk tercapainya angka yang rasional,” jelasnya.
Baca Juga
#Gan | Rel
No comments:
Post a Comment