Medan(SUMUT).BM- Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara dan Satresnarkoba Polrestabes Medan berhasil menggagalkan peredaran 46 kg sabu dan 19.760 butir pil ekstasi di Kota Tanjung Balai, Kamis, 11 Mei 2023. Petugas juga menangkap seorang pelaku RM, di Jalan Mahoni Batu 5, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara.
"Iya benar, Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut dan Satres Narkoba Polrestabes Medan mengungkap peredaran narkoba tersebut," jelas Kabid Humas Polda Sumut, Kombes. Pol. Hadi Wahyudi, S.I.K., S.H.
Kombes. Pol. Hadi Wahyudi menyebutkan narkoba tersebut dikemas pelaku dalam beberapa karung dan berhasil disita narkotika jenis sabu seberat 46 kilogram, yang dikemas dalam dua goni warna putih serta tiga bungkus berisikan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 19.760 butir.
Mantan Wadirlantas Polda Kalteng tersebut menjelaskan pengungkapan kasus narkoba itu berawal dari informasi masyarakat yang dikembangkan, kemudian petugas gabungan bergerak langsung ke Jalan Mahoni Batu 5, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar,Kota Tanjung Balai.
Personel Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut dan Satresnarkoba Polrestabes Medan langsung bergerak cepat agar dapat memberhentikan mobil Mitsubishi yang dikendarai pelaku. Kemudian dilakukan penggeledahan mobil tersebut dan ditemukan 6 karung goni berisikan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.
Baca Juga
#Gan | Humas Polda Sumut
No comments:
Post a Comment