JAKARTA.BM- Kasus keracunan satu keluarga di Bekasi disebut polisi mengarah pada aksi pembunuhan yang direncanakan. Hal ini berdasarkan hasil pendalaman yang dilakukan penyidik.
"Bahwa kasus Bekasi merupakan tindak pidana yang berujung pada rencana pembunuhan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (18/1/23).
Dalam kasus ini, penyidik Polda Metro Jaya telah menangkap tiga orang pelaku yang belum memperoleh identitas. Dengan demikian, ketiga tersangka berkemungkinan terancam Pasal 340 KUHP.
Untuk diketahui, tiga orang yang terdiri dari ibu dan anak di sebuah kontrakan Jalan Ciketingudik, Bantar Gebang, Kota Bekasi, dinyatakan meninggal dunia. Mereka awalnya diduga mengalami keracunan karena muntah-muntah di sekitar jenazah.
Korban yang meninggal atas nama AM (35), RAM (21) dan MR (19). Mereka tercatat sebagai warga Cianjur dan telah dimakamkan di kampung halamannya.
Baca Juga
#Gan | Humas Polri
No comments:
Post a Comment