Breaking

"BAHAYA MASIH MENGANCAM"
"JANGAN KENDOR! TETAP JALANKAN PROTOKOL KESEHATAN"

Tuesday, December 28, 2021

Polisi Ungkap Tindak Pidana Narkotika Sebanyak 13 Kg Sabu dan 10.000 Pil Ekstasi


Medan(SUMUT).BM- Kapolrestabes Medan, Kombes. Pol. Riko Sunarko, S.H., S.I.K., M.Si., memimpin Konferensi Pers terkait keberhasilan Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Medan dalam menangkap empat orang tersangka pelaku penyelundupan narkoba dengan barang bukti 13 Kilogram sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi yang digelar di Mapolrestabes Medan, Senin (27/12/2021).

Tampak hadir mendampingi Kapolrestabes Medan dalam kegiatan konferensi pers tersebut Kasat Resnarkoba, Kasi Propam, Kasi Humas, Labfor Polda Sumut serta personel Satresnarkoba Polrestabes Medan.

Kapolrestabes Medan mengatakan bahwa dalam pengungkapan kasus ini tim Satresnarkoba Polrestabes Medan berhail menangkap empat orang tersangka, masing-masing berinisial SAS, PS (27) S (48) dan KA (42) yang merupakan warga Kota Tanjung Balai. Rencananya 13 kilogram sabu dan 10 ribu butir ekstasi ini akan diedarkan di Kota Medan. Pengungkapan kasus peredaran narkoba ini berawal dari penangkapan tersangka SAS beserta barang bukti 9 gram sabu-sabu pada 23 Desember 2021, di salah satu hotel di Kota Medan. Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka SAS, diketahui informasi bahwa adanya barang narkotika yang tiba dari Malaysia di Kota Tanjung Balai.

"Setelah mendapatkan ninformasi tersebut tim melakukan pengintaian di daerah Tanjung Balai dan berhasil menangkap tersangka PS beserta barang bukti 13 kilogram sabu-sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi. Dari hasil interogasi terhadap tersangka PS, barang haram tersebut diperoleh dari dua orang kurir yang menjemput narkotika tersebut di tengah laut. Tersangka PS merupakan adik ipar dari tersangka SAS. Tersangka PS mengambil narkotika itu atas perintah SAS. Petugas kembali melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil menangkap tersangka S dan KA di Tanjung Balai," tambah Kapolrestabes Medan.

"Dari pengakuannya, pelaku tersebut mendapatkan upah sebesar Rp20 juta perkilo jika berhasil mengantarkan sabu tersebut ke Kota Medan. Selain mengamankan barang bukti 13 Kilogram sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi tim Satresnarkoba Polrestabes Medan juga mengamankan 1 buah tas ransel warna merah hitam, 1 unit sepeda motor Honda Beat BK 3392 OAK, 4 unit handphone berbagai merk. Akibat perbuatannya kini para tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) jo 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,"tegas Kapolrestabes Medan.(*)
 

Baca Juga

#Gan | Humas Polda Sumut

No comments:

Post a Comment

" Klik! Informasi yang Anda Butuhkan "



"Prakiraan Cuaca Rabu 24 April 2024"




"BOFET HARAPAN PERI"

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS