Tersangka YW ditangkap aparat kepoliian di kawasan Cibubur, Kamis (26/8).
Penetapan tersangka itu dilakukan usai penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan klarifikasi terhadap konten-konten ceramah yang tersebar di media sosial.
Atas perbuatannya YW terjerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP.
"Yang bersangkutan disangkakan beberapa pasal, dan yang bersangkutan dilaporkan karena telah melakukan satu tindak pidana yaitu berupa ujaran kebencian berdasarkan SARA dan juga penodaan terhadap agama tertentu," jelas Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Drs. Rusdi Hartono, M.Si., di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/8).
Baca Juga
#Gan | Humas Polri
No comments:
Post a Comment