Padang(SUMBAR).BM- Pemerintah Kota Padang tidak melakukan penyekatan kendaraan selama pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, 8-20 Juli 2021.
Hal ini ditegaskan Wali Kota Padang Hendri Septa usai pembahasan pengetatan PPKM Mikro bersama unsur Forkopimda di Rumah Dinas Wali Kota Padang, Rabu (7/7/2021).
Dijelaskannya, sebenarnya terdapat beberapa poin PPKM Mikro yang dinstruksikan Kemendagri. Dalam instruksi tersebut tidak disebutkan penyekatan kendaraan.
"Berbeda dengan PPKM darutat seperti di Jawa dan Bali, di sana ada penyekatan, sementara PPKM Mikro tidak ada penyekatan kendaraan," kata Hendri Septa.
Hendri Septa menyebut, meskipun penyekatan kendaraan tidak disebutkan secara langsung dalam poin instruksi Kemendagri tersebut, namun Pemko Padang akan tetap melakukan pengawasan kendaraan di daerahnya.
"Pengawasan kendaraan tetap kita lakukan seperti biasanya," kata Hendri Septa.
Baca Juga
#Gan | MC Padang/Charlie
No comments:
Post a Comment