JAKARTA.BM- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta kepala daerah memanfaatkan masa jabatan untuk penanganan pandemi dan pelaksanaan agenda pembangunan lainnya. Hal itu dikatakannya dalam Pembekalan Kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeri bagi Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota Tahun 2021 Gelombang II secara daring dari Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, pada Senin (14/06/2021).
“Bekerja maksimal dalam rangka menunaikan amanah dari Tuhan, kepercayaan rakyat,” katanya.
Apalagi, kepala daerah saat ini dihadapkan pada kondisi tak biasa semenjak adanya pandemi Covid-19. Maka, penanganan wabah secara serius mutlak diperlukan selain agenda prioritas daerah dan nasional yang perlu dijalankan beriringan. Masa jabatan yang relatif singkat diharapkan menjadi momentum untuk berkontribusi dalam penanganan pandemi dan pelaksanaan pembangunan bagi kesejahteraan masyarakat.
“Tantangan berikutnya juga di tengah pandemi. Nah oleh karena itu, dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan skenario seperti itu, maka rekan-rekan kepala daerah tolong betul manfaatkan masa jabatan,” ujarnya.
Masa krisis seperti pandemi Covid-19 juga menguji spirit dan leadership para kepala daerah. Karena itu, kepala daerah juga diminta memiliki rencana kerja dengan turut dalam rencana pembangunaan nasional. Kepala daerah dituntut tidak bekerja _as usual_ atau sekadar menjalankan rutinitas, namun diperlukan konsep, gagasan, inovasi, terobosan, untuk membawa masyarakat pada panggung kesejahteraan.
“Tolong, salah satu pijakan penting dari rekan-rekan untuk membuat konsep. Rekan-rekan adalah leader, dan strong leader, pemimpin yang kuat itu tidak hanya sekedar memiliki power, kekuasaan, tapi juga memiliki konsep. Memiliki arah, ke mana masyarakat ini akan saya bawa, arah pembangunan ini akan saya bawa ke mana, jadi tidak larut dalam kegiatan rutinitas,” jelas Mendagri.
Salah satu pijakan dalam kinerja kepala daerah adalah 5 (lima) visi Presiden Joko Widodo yang juga telah diterjemahkan dalam rencana prioritas pembangunan nasional atau Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), yang meliputi; memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), melanjutkan pembangunan infrastruktur, penyederhanaan regulasi, reformasi birokrasi, dan transformasi ekonomi. Hal itulah yang menjadi dasar bagi pemerintah pusat, termasuk pemerintah daerah dalam penyusunan rencana kerja tahunan. Dengan bertambahnya tantangan berupa pandemi Covid-19, diharapkan kepala daerah disibukkan dengan melakukan penanganan wabah secara menyeluruh, dan melaksanakan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat. (*)
Baca Juga
#Gan | Puspen Kemendagri
No comments:
Post a Comment