Breaking

"BAHAYA MASIH MENGANCAM"
"JANGAN KENDOR! TETAP JALANKAN PROTOKOL KESEHATAN"

Saturday, December 5, 2020

Polisi Tangkap Sindikat Pemalsu Sertifikat Tanah Senilai Rp 6 Miliar


JAKARTA.BM- Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus delapan orang yang diduga sebagai mafia tanah. Kedelapan Orang Tersangka tersebut diduga telah menggadaikan sertifikat tanah milik seorang perempuan lanjut usia warga Jakarta ke bank dengan nilai Rp 6 miliar.

"Ini pengungkapan kasus pemalsuan akta otentik yang dilakukan oleh sindikat mafia tanah, mereka ini terorganisir dengan menggunakan dokumen palsu. Kejadiannya ini laporan polisinya tahun 2017," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis,(03/12/20).

Kombes Pol. Yusri Yunus menjelaskan total 10 tersangka dalam kasus ini, delapan orang telah ditangkap oleh jajaran kepolisian dan dua lagi masih dalam pengejaran.

Kabid Humas Polda Metro Jaya menuturkan dari delapan tersangka tersebut, satu orang sedang sakit karena menderita stroke dan satu orang berada di dalam Lapas Cipinang akibat kasus penipuan tanah yang berbeda.

Kasus itu berawal pada 2015 ketika para tersangka membujuk korban untuk menyerahkan sertifikat milik korban dengan alasan membantu renovasi rumah korban. Setelah sertifikat dikuasai, para tersangka kemudian bekerja sama melakukan transaksi jual beli tanpa sepengetahuan korban menggunakan dokumen yang dipalsukan mereka.

"Bahkan suami korban yang sudah meninggal sejak tahun 2004 bisa muncul kembali suratnya, dipalsukan. Setelah sertifikat dibalik nama kemudian diagunkan ke bank dengan nilai Rp 6 miliar," tegas Perwira Menengah Polda Metro Jaya.

Ditempat yang sama, Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Tubagus Ade Hidayat mengatakan korban dalam kasus ini kadang tidak sadar telah menjadi korban kejahatan.

"Intinya tindak pidana ini kadang tidak disadari oleh korban dan baru sadar setelah menempuh beberapa tahun ke depan. Hingga timbul banyak kasus perdata di BPN dan pengadilan akibat beberapa modus operandi yang tidak disadari," tutur Kombes Pol. Tubagus Ade Hidayat.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 28 ayat 1 junto Pasal 45 A ayat 2 UU nomor 19/2016 tentang UU ITE, Pasal 156 A KUHP dan 160 KUHP. Para tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
 

Baca Juga

# Gan | Humas Polda Metro Jaya

No comments:

Post a Comment

" Klik! Informasi yang Anda Butuhkan "



"Prakiraan Cuaca Selasa 16 April 2024"




"BOFET HARAPAN PERI"

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS